Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Data Pemilih Tidak Penuhi Syarat

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Agustus 2020 | 06:42 WIB - Redaktur: Untung S - 188


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan puluhan ribu data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dalam  tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih di Pilkada 2020.

Puluhan ribu pemilih itu kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. 

"Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat atau MS justru dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah," kata anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di Jakarta, Selasa (11/8/2020). 

Padahal, menurut Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu Bawaslu ini, Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan.

Afifudddin mengatakan, dalam menyusun daftar pemilih, KPU melakukan sinkronisasi DP4 terhadap DPT Pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019.

Hasilnya, disusun dalam daftar pemilih dengan menggunakan formulir model A-KWK. Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klaster TPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) PKPU 19/2019 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan. Dengan formulir model A-KWK tersebut, KPU melakukan coklit yang pada akhirnya menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 

Menurutnya, berdasarkan kegiatan tersebut, maka dapat disimpulkan, data utama dalam daftar pemilih model A-KWK adalah Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang (kemudian) menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan/atau memutakhirkan data pemilih dari DP4.

”Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya memuat seluruh pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dalam Daftar Pemilih pada Pemilu 2019,” ujarnya.

Kesimpulan lainnya, Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 semestinya sudah menghapus pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019 misalnya pemilih yang telah meninggal dunia sebelum 2019 dan pemilih berstatus TNI/Polri.

Di sisi lain, lanjut dia, daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020 seharusnya memuat pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019. Bawaslu melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK.

Apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan 2020. Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan. 

Selain itu, Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses coklit oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). 

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan, mengingatkan pendataan pemilih di Pilkada 2020 harus dengan benar. 

Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Saya minta pengawas benar-benar mengawasi tahapan coklit (pencocokan dan penelitian), karena menjadi bagian dari penyusunan data agar jangan sampai ada masalah. Biasanya yang menjadi alasan orang tidak puas dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dari data pemilih," kata Abhan.

Abhan berkunjung memantau pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di beberapa desa di kawasan selatan Kotawaringin Timur.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Foto: Bawaslu RI)