Polisi Bongkar Kasus Penipuan WNI Catut Nama Menlu

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 10 Agustus 2020 | 18:25 WIB - Redaktur: Isma - 644


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan warga negara Indonesia (WNI) di 14 negara dengan mencatut nama Menteri Luar Negeri, Konsulat Jenderal.dan anggota DPR.

"Pada tanggal 7 Agustus 2020, sekitar pukul 21:00 WIB, penyidik dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri didampingi oleh Polres Kuningan dan dari Lapas telah melakukan penggeledahan di Lapas Klas IIA Kuningan Jawa Barat terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh para napi yang mencatut nama Menlu, Kedubes Konsulat Jendral dan anggota DPR, RI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Petugas menangkap empat pelaku yakni DA, K, JS, DK yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II Kuningan. Petugas pun menyita barang bukti berupa handphone, sim card, modem, kartu ATM dan buku tabungan.

"Yang mengejutkan adalah di dalam kamar salah satu napi atau tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 131,35 gram," ujar Awi.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Ulian menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan membuat akun WhatsApp dengan data dan profil Menlu, Dubes, Konjen dan anggota DPR.

Para pelaku melakukan aksi penipuan kepada para WNI di 17 negara, di antaranya Amerika Serikat, Kanada, Korea Selatan, Rusia Jepang, Belanda, Brunei Darussalam, Singapura, Meksiko Sudan, Swedia, Belgia, Spanyol dan Arab Saudi.

Para pelaku mendapatkan data para WNI dengan mencarinya melalui berbagai media sosial. Modus para pelaku juga mengaku sebagai keluarga pejabat yang meminta bantuan uang dari para korbannya.

Para pelaku berhasil menipu para korbannya mencapai ratusan juta rupiah. "Yang sudah kami himpun, itu sudah mencapai angka Rp332 juta," jelas dia.