KPU Hormati Putusan Lembaga Negara

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 7 Agustus 2020 | 19:40 WIB - Redaktur: Untung S - 195


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyatakan, akan menghormati keputusan seluruh lembaga negara yang terlibat dalam pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Hal tersebut terkait keputusan Presiden Joko Widodo, yang tidak mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres  soal pemecatan Evi.

"KPU RI menghormati setiap keputusan lembaga negara, baik Keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), pemerintah, PTUN," kata Viryan di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Atas langkah Presiden, Viryan berharap kekosongan jabatan Komisioner KPU RI dapat segera terisi kembali.
Viryan mengatakan, dengan beban kerja yang ditanggung KPU saat ini, akan menjadi lebih mudah jika jajaran Komisioner KPU terisi lengkap.

"Terkait kekosongan satu Anggota KPU RI, kami berharap kekosongan ini tidak berlangsung lama karena beban kerja dan kondisi sosial seperti sekarang akan dapat dikelola dengan lebih baik bila anggota KPU RI lengkap," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum dipecat, Evi Novida menjabat sebagai Komisioner KPU Divisi Teknis.

Sementara itu, Ketua  DKPP RI, Muhammad, mengatakan putusan DKPP tertanggal 3 Maret 2020 perihal pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU ) bersifat final dan mengikat.

Meski Presiden Joko Widodo telah mencabut Keppres yang membatalkan pemecatan Evi, menurut dia, hal itu tetap tak mengubah status putusan.

Dengan demikian, status pemberhentian Evi Novida Ginting Manik tetap berlaku meski Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberhentian Evi.

"Jangka waktu putusan DKPP tidak terbatas," tuturnya.

Menurut Muhammad, DKPP akan tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu sifat putusan DKPP final dan mengikat. (Foto: KPU RI)