Mendagri Usulkan Fitur Penambahan Status Hukum di Database Kependudukan

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 6 Agustus 2020 | 17:50 WIB - Redaktur: Untung S - 229


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, mengimbau Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menambahkan fitur status hukum  database kependudukan.

Menurut Mendagri,  hal itu akan membuat para pelaku kejahatan atau buronan, tidak punya celah menyalahgunakan data kependudukan.

"Agar ditambah satu fitur lagi, misalnya terkait dengan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan," kata Mendagri dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).

"Sebab Dukcapil itu semua dalam satu sistem, begitu ada masukan data DPO maka akan menjadi alert system sehingga para buron tersebut tak dibuatkan dokumen kependudukannya sebelum mereka memenuhi tuntutan hukum," lanjut Tito.

Setelah alert menyala, kata Tito, Dukcapil bisa langsung menghubungi lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung agar menangkap buronan ini.

Tito meyakini database kependudukan Dukcapil yang dilengkapi itu akan membantu Polri melakukan revolusi penyidikan dan penyelidikan pelaku kejahatan.

Tito pun mendorong Kejaksaan Agung agar dapat meningkatkan pemanfaatan database Dukcapil dalam mendukung penyidikan dan penyelidikan khususnya dalam tindak pidana korupsi.

"Demikian juga dengan Kejagung khususnya untuk kasus-kasus Tipikor, dalam teknik interogasi pemeriksaan dan lainnya data dukcapil sangat bermanfaat mempercepat kerja kita," urainya.

Sebelum menggunakan data Dukcapil, kata Tito kalau ada kasus pencurian atau kasus kriminal lainnya Polri melakukan penyidikan forensik dengan bukti sidik jari pelaku kejahatan di TKP.

Sidik jari kemudian disimpan sampai ditangkap tersangka pelakunya. Barulah sidik jari dicocokkan dengan tersangka. (Foto: Kemendagri)