BNN Gencar Berantas Narkoba di Masa Pandemi Covid-19

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 30 Juli 2020 | 15:10 WIB - Redaktur: Untung S - 384


Jakarta, InfoPublik - Di masa pandemi Covid-19, peredaran narkoba di Indonesia tetap marak terjadi. Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri dan Bea Cukai pun gencar membongkar jaringan sindikat narkoba dengan berbagai modus operandi.

Kepala BNN Heru Winarko menjelaskan, sepanjang Juni dan Juli 2020, BNN berhasil mengungkap enam kasus berbeda dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.

"Petugas menyita total barang bukti berupa Sabu 60,63 kg, THC (Tetrahydrocannabinol) 60,34 gram dan obat berbahaya sebanyak 1 juta butir," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Keenam kasus yang berhasil dibongkar diantaranya, jaringan sindikat narkotika di Sumut dan Aceh dengan barang bukti Sabu seberat 38,93 Kg. Petugas mengamankan empat tersangka yakni, HER, AHM, MR dan FA.

Kasus lainnya adalah penangkapan kurir 4 kg Sabu jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Petugas menangkap tersangka MT di daerah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Selain itu, terbongkarnya kasus Sabu 1 Kg yang disimpan di dalam sandal di Terminal 3 Bandara Soetta. BNN mengamankan NUR dan SA saat akan menyerahkan barang kepada ENS di Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta. Petugas juga mengamankan pengendali jaringan BS di daerah Depok.

BNN dan Bea Cukai juga mengungkap kasus pengiriman paket berisi THC 60,34 gram dari Inggris. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AH di daerah Batu Ceper, Jakarta Pusat.

Petugas pun membongkar kasus jaringan Malaysia- Aceh Utara dengan barang bukti Sabu seberat 16,7 kg. Dalam kasus ini, petugas mengamankan lima tersangka yakni, IS, SY, TAR, MU dan MR.

Terakhir, BNN membongkar clan lab di Jawa Barat dengan barang bukti ratusan ribu butir obat berbahaya. Petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial SAR, MAR (suami istri), MK, RA dan TU. Barang bukti dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, seluruh pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman maksimal pidana mati. (Foto: Istimewa)