KPU Depok Ajak Warga Periksa Hak Pilih

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 28 Juli 2020 | 17:50 WIB - Redaktur: Untung S - 281


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, mengajak warga untuk memastikan diri terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.

"Salah satunya warga diminta mengakses portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Saat ini sampai dengan 13 Agustus, kami terus melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), dalam rangka penyusunan daftar pemilih. Dimohon kepada masyarakat agar secara aktif memastikan dirinya terdaftar di pemilihan tahun ini," kata Ketua KPU Depok, Nana Shobarna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).

Menurut Nana, warga bisa mengecek namanya di portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
 
"Jika belum terdaftar, diharapkan segera menghubungi pengurus RT/RW atau petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PDP) di wilayah masing-masing," terang Nana.

Nana menegaskan, pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang, pihaknya akan melakukan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon (paslon). Sedangkan pengumuman paslon pada 23 September 2020.
 
Masa kampanye dimulai pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Tiga hari kemudian masa tenang, dan pada 9 Desember 2020 menjadi momentum penting, pemilihan serentak Pilkada 2020 yakni hari pencoblosan," tambahnya.
 
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan video tutorial pemungutan suara Pilkada 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.

Tujuannya sebagai upaya sosialisasi agar pemilih mematuhi protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Kami nanti akan memastikan, memberikan tutorial atau video tutorial untuk masyarakat tahu bahwa datang ke TPS dalam kondisi aman selama kita patuh pada protokol Covid," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.

KPU juga berencana akan mengerahkan agen-agen sosialisasi Pilkada 2020 yang datang ke rumah-rumah warga seperti pilkada sebelumnya.

Akan tetapi, ia memastikan, sosialisasi kali ini digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain menyosialisasikan gelaran Pilkada 2020, KPU juga harus menginformasikan penyesuaian tahapan pilkada dengan protokol kesehatan.

Sebab, pilkada serentak yang digelar di 270 daerah tahun ini, dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

KPU juga masih mengkaji tata cara pemungutan suara, dan penghitungan cara dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona usai simulasi beberapa waktu lalu.

Sebagai langkah antisipasi, Ilham memastikan, alat coblos akan secara berkala disemprot dengan cairan disinfektan.

KPU menyediakan masker sebanyak 20 persen untuk pemilih yang datang ke TPS tanpa mengenakan masker.

KPU juga membagi waktu pemilih datang ke TPS yang tertera dalam surat undangan pemilihan atau formulir C6 untuk menghindari penumpukan antrean.

Selain itu, Ilham mengajak pemilih di 270 daerah untuk tetap menggunakan hak suaranya memilih kepala daerah pada 9 Desember 2020.

Ia optimis TPS akan aman jika setiap pihak mematuhi protokol kesehatan.

KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020. (Foto: KPU)