:
Oleh Eko Budiono, Rabu, 22 Juli 2020 | 16:58 WIB - Redaktur: Isma - 282
Jakara, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan 41.241 dukungan masyarakat kepada bakal calon pasangan kepala daerah jalur perseorangan Rian Ernest-Yusiani, tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan selama 14 hari.
Willy menambahkan, jumlah dukungan masyarakat yang harus diserahkan saat tahap penyerahan dokumen dukungan perbaikan yaitu sebanyak dua kali lipat dari kekurangan. "Total yang harus diserahkan saat perbaikan yaitu 85.516 dukungan," ungkapnya.
Tahapan penyerahan dokumen dukungan perbaikan mulai 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2020.
KPU Batam merampungkan pleno hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Batam Rian Ernest Tanjudjaja-Yusiani Gurusinga.
Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti dan tiga anggota KPU Batam William Seipattiratu, Martius serta Jernih Millyati Siregar sempat diskors dua kali.
Pleno dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Batam Nopialdi dan Bosar Hasibuan, juga dua orang tim penghubung Rian Ernest-Yusiani.
Dalam pleno itu, seluruh ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) hadir dan membacakan hasil pleno di masing-masing kecamatan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ini tahapan verifikasi faktual calon perorangan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang digelar oleh KPU telah memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19.
"APD alat pelindung diri dan lain-lain jadi standar dan sudah terpenuhi di sebagian besar daerah," kata anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin.