KPU Batam: Pasangan Rian-Yusriani Tidak Penuhi Syarat Dukungan

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 22 Juli 2020 | 16:58 WIB - Redaktur: Isma - 282


Jakara, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyatakan 41.241 dukungan masyarakat kepada bakal calon pasangan kepala daerah jalur perseorangan Rian Ernest-Yusiani, tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan selama 14 hari.

"Dari hasil rekapitulasi, jumlah dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 6.058 dari 47.299 syarat dukungan yang diverifikasi secara faktual oleh PPS," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam William Seipattiratu, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).
 
Jumlah dukungan yang memenuhi syarat sejumlah 6.058 orang, masih kurang dari syarat minimal yakni 48.816. Dengan begitu, maka Rian Ernest-Yusiani Gurusinga harus melewati tahap perbaikan dukungan, bila masih ingin bertarung dalam Pilkada Batam 2020 dari jalur perseorangan.

Willy menambahkan, jumlah dukungan masyarakat yang harus diserahkan saat tahap penyerahan dokumen dukungan perbaikan yaitu sebanyak dua kali lipat dari kekurangan. "Total yang harus diserahkan saat perbaikan yaitu 85.516 dukungan," ungkapnya.

Tahapan penyerahan dokumen dukungan perbaikan mulai 25 Juli sampai dengan 27 Juli 2020.

KPU Batam merampungkan pleno hasil verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Batam Rian Ernest Tanjudjaja-Yusiani Gurusinga. 

Pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Batam Herrigen Agusti dan tiga anggota KPU Batam William Seipattiratu, Martius serta Jernih Millyati Siregar sempat diskors dua kali.

Pleno dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Batam Nopialdi dan Bosar Hasibuan, juga dua orang tim penghubung Rian Ernest-Yusiani.

Dalam pleno itu, seluruh ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) hadir dan membacakan hasil pleno di masing-masing kecamatan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai ini tahapan verifikasi faktual calon perorangan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang digelar oleh KPU telah memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19.

"APD alat pelindung diri dan lain-lain jadi standar dan sudah terpenuhi di sebagian besar daerah," kata anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin.
 
Dia mengatakan, sesuai pengawasan Bawaslu di tingkat daerah tahapan verifikasi faktual calon perorangan telah digelar KPU sejak sejak 24 Juni 2020 lalu.

Menurutnya, Bawaslu  tetap akan melakukan melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual, agar sesuai aturan yang berlaku serta soal protokol kesehatan karena pilkada berlangsung di tengah pandemi COVID-19. (Foto: Bawaslu RI)