Perpres 73/2020 Tingkatkan Efisiensi Penyampaian Informasi Intelijen ke Presiden

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:38 WIB - Redaktur: Isma - 528


Jakarta, InfoPublik- Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Melalui Perpres yang diterbitkan 3 Juli 2020, Jokowi mengeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) dari koordinasi Menko Polhukam.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menyatakan hal ini sudah seharusnya begitu, karena kinerja intelijen BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada Single Client yaitu dalam hal ini Presiden.

"Dengan adanya dibawah Presiden langsung diharapkan dapat menyudahi ketumpang tindihan birokrasi," kata wanita yang akrab disapa Nuning di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).

Nuning yang juga merupakan mantan sekretaris Panja pembahasan RUU Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2011 di Komisi 1 DPR RI ini melihat sebagai penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen.

"Presiden sebagai End User dapat menerima informasi dari tangan pertama yaitu Kepala BIN. Presiden sebagai Kepala Negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam hadapi ancaman negara oleh karenanya Perpres ini efektif jika diterapkan," ujar dia.

Menurut Nuning, Perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara tahun 2011.

Seperti diketahui, pada Perpres 73/2020 tersebut, Presiden Jokowi mencabut peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Salah satu pasal yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah Pasal 4, yang menyebutkan Kemenko Polhukam mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap perlu.

Dalam Perpres 73 itu ditegaskan bahwa BIN tidak lagi berada di bawah Kemko Polhukam. (Foto: Istimewa).