Bawaslu-KPK akan Bersinergi Mengatasi Politik Uang

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 16 Juli 2020 | 17:26 WIB - Redaktur: Isma - 290


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengatasi politik uang di Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar, usai mendatangi kantor (KPK), Kamis (16/7/2020).

"Bagaimana kemungkinan untuk kolaborasi antara Bawaslu dan KPK, untuk di masa yang akan datang terkait dengan pemberantasan-pemberantasan tindak pidana politik uang," ujar Fritz .
 
Selain itu, Fritz menyampaikan hambatan-hambatan yang dialam Bawaslu dalam penegakan tindak pidana politik uang.
 
Menurutnya, KPK memberikan beberapa indeks kerawanan Pemilu 2019 yang dapat dihubungkan dengan kepala daerah yang berpotensi maju dalam Pilkada 2020.

Kemudian, ada pula kajian mengenai kasus-kasus politik uang terjadi di Pemilu 2019 lalu dan dihubungkan dengan kasus politik yang selama ini terjadi. Termasuk, hubungannya dengan partai-partai politik tertentu.

"Juga dugaan-dugaan dari partai politik mana, kemudian bagaimana persoalan pada saat penegakan-penegakan tindak pidananya," kata Fritz.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, tindakan politik uang akan meningkat pada Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-1, karena kondisi ekonomi masyarakat yang menurun.

Sedangkan, penegakan hukum atas politik uang berlangsung repot dan ada kendala.

"Dalam praktik, ketika unsur pemberi dan penerima sama-sama kena hukum, penegakan hukumnya agak repot, ada kendala," ujar Abhan.

Ia mengatakan, penegakan hukum tindakan politik uang disebut repot, salah satunya karena sulit menghadirkan saksi, terutama saksi penerima.

Menurut Abhan, orang tidak mau menjadi saksi atau pelapor karena akan kena ketentuan pelanggaran hukum sebagai pihak penerima.

Ia menambahkan, Undang-Undang tentang KPK mengatur terkait justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus.

Sedangkan, kata Abhan, hal tersebut belum pernah diterapkan selama gelaran pilkada yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

(Foto: Bawaslu RI)