Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi dan Happy Five di Jaksel

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 16 Juli 2020 | 12:50 WIB - Redaktur: Isma - 265


Jakarta, InfoPublik - Polda Metro Jaya meringkus seorang pengedar puluhan ribu pil ekstasi dan happy five (H5) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Tersangka inisialnya TII alias II. Dia adalah warga Medan. Dari Medan tapi tinggal di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Menurut dia, petugas menemukan barang bukti narkotika diantaranya, 15.000 pil ekstasi dan 5.500 happy five.

Pelaku mengaku menyimpan barang haram tersebut di apartemen, dan rencanaya akan diedarkan di tempat- tempat hiburan malam setelah masa pandemi Covid-19.

"Pengakuannya bahwa memang barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya, dengan situasi pandemi Covid-19 ini, tempat hiburan yang biasa dia edarkan di tempat hiburan ini tutup selama ini, selama pandemi ini. Sehingga barang tersebut memang dia simpan," kata dia.

Pelaku mengaku bahwa pil ekatasi dan H5 tersebut merupakan milik pelaku lain berinisial HMC. Petugas pun masih menyelidiki dan memburu HMC.

"Setelah pendalaman lebih dalam lagi, dia mengaku bahwa memang dia juga cuma dapat perintah dan dapat suruhan dari seseorang inisialnya adalah HMC yang sekarang menjadi DPO," jelas Yusri.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.