Polri Usut Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 15 Juli 2020 | 15:26 WIB - Redaktur: Isma - 259


Jakarta, InfoPublik - Polri mengusut polemik penerbitan surat jalan buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, Polri sedang melakukan pemeriksaan terkait surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra yang beredar.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan, jika ada (anggota Polri) yang salah akan ditindak," ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Argo menjelaskan, mengenai dugaan surat jalan Djoko Tandra yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri merupakan inisiatif sendiri. "Sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata dia.

Argo menegaskan, sore ini hasil pemeriksaan sudah bisa disimpulkan. Jika terbukti bersalah akan diberikan sangsi. "Jika terbukti bersalah, akan dicopot," tegas Argo.

Menurut Argo, sesuai dengan komitmen Kapolri bahwa Kepolisian akan memberikan penghargaan untuk anggota yang beprestasi, serta hukuman untuk mereka yang bersalah atau melanggar aturan.

Perihal 'surat jalan' ini awalnya diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) namun nama institusinya tidak disebutkan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menyerahkan DPR untuk membuka surat jalan Joko Djandra.

"Sebagaimana diketahui pagi ini terdapat rilis dari Neta Pane koordinator IPW yang intinya menyebut instansi dan nama pejabat pembuat surat jalan untuk Joko Tjandra disertai poto dari sebuah HP yang memuat poto surat jalan," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (15/7/2020).

Menurut dia, dalam hal ini MAKI tidak pada posisi menanggapi rilis IPW tersebut karena menjadi hak dan tanggungjawab sepenuhnya IPW dikarenakan isinya tidak menyebut sumber dari MAKI.

"Kami tetap komitmen dengan Komisi III DPR untuk membuka surat tersebut dalam rapat kerja dengan instansi aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KemenkumHam," ujar dia.

Ia pun menegaskan bahwa dalam poto yang dirilis IPW tidak terdapat nama pejabat yang menandatangani surat jalan tersebut, sehingga pihaknya tidak membenarkan apapun nama yang disebut oleh IPW.

"Jika mengacu format surat dinas sebuah instansi, sering terdapat format mewakili pejabatnya dalam bentuk "An" ( atas nama ), "Ub" ( untuk beliau ) dan format lain yang menandakan pejabat tersebut diwakili oleh pejabat-pejabat dibawahnya," terang Boyamin.

Ia pun menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum membuka nama instansi dan nama pejabat yang membuat surat jalan Joko Tjandra.

Menurut dia, MAKI tetap menyerahkan kepada Komisi III DPR untuk membukanya dalam rapat kerja dengan aparat penegak hukum.