Mendagri: Data Buronan Djoko Tjandra Masih Ada

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 13 Juli 2020 | 22:36 WIB - Redaktur: Untung S - 265


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri M.Tito Karnavian menegaskan, data buronan kasus bank Bali Djoko Tjandra masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil.

"Saya pun sudah mengecek, di mana kasus buronan DjokonTjandra ini ternyata datanya itu masih ada tapi nonaktif Pak, ya? Tidak terhapus," kata Tito, di Jakarta, Senin (13/7/2020). 

Orang yang dia maksud 'pak' dalam pernyataannya itu adalah Direktur Jenderal Kependudkan dan Catatan Sipil (Dukcapill Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh. 

Persoalannya, kata Tito, adalah petugas Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, tidak mengetahui penetapan status buronan yang ditetapkan Kejaksaan Agung kepada Djoko Tjandra. 

"Pimpinannya Pak Zudan mungkin tahu Djoko Tjandra itu buronan, tapi petugas Dukcapil ini khan banyak sekali," katanya.

Tito   menilai Dukcapil tidak salah karena tidak ada pemberitahuan dari pihak Imigrasi terkait status kewarganegaraan ganda yang dimiliki Djoko Tjandra.

"Sebenarnya kalau kami mendasarkan pada aturan yang ada, itu tidak salah sebetulnya, karena kami tidak mendapatkan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan, misalnya, warga negara Papua Nugini," katanya.

"Pemberitahuan resminya tidak ada kepada Dukcapil. Begitupun status buronan, surat pemberitahuan ke Dukcapil tidak ada. Petugas Dukcapil itu prinsipnya pelayanan, spirit di otak mereka hanya melayani cepat," katanya.

Ia mengatakan, prinsip petugas Dukcapil adalah semakin cepat semakin baik. Begitu data yang meminta pelayanan ditemukan, petugas akan langsung membantu mencetakkan kebutuhan Dukcapil-nya.

Namun, ke depan, dia mengatakan hal itu akan dijadikan pembelajaran. Agar kelak ketika akan mencetak KTP atau pelayanan lain Dukcapil lain, petugas dapat pro-aktif bertanya kepada penegak hukum di wilayahnya.

"Saya sampaikan ke Dirjen Dukcapil, meskipun surat pemberitahuan resminya tidak ada dari aparat penegak hukum yang menangani, begitu melihat data di media dan segala macam, proaktif," tegasnya.

Ia  berencana membuat peraturan internal kepada jajaran Dukcapil agar mengedepankan sikap proaktif ini untuk menanyakan status warga negara yang membutuhkan pelayanan Dukcapil itu kepada aparat penegak hukum.

"Apakah yang bersangkutan ini buronan, misalnya masuk daftar pemberitahuan merah interpol (red notice interpol), atau dia sudah menjadi warga negara lain, dan kemudian di (sistem) itu dibuat fitur ditandai. Sehingga ketika orangnya datang, bisa diinformasikan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya tidak memiliki data terkait daftar pencarian orang (DPO), buronan, atau orang yang dicekal. 

Terpidana korupsi berstatus buronan, Djoko Tjandra, berhasil mendapatkan KTP elektronik (KTP-el) melalui Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dalam waktu satu jam saja.

"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan. Dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subjek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," ujarnya.

Zudan meminta, agar Dukcapil diberikan pemberitahuan tentang data orang yang dicekal atau buron agar kasus seperti ini dapat dicegah.

Kendati sudah ada data buron atau DPO, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari, iris mata, dan foto wajah, agar data penduduk tersebut masuk ke dalam database kependudukan. (Foto: Kemendagri)