Salurkan Bansos, Mendagri Larang Kepala Daerah Pejawat Pakai Identitas Pribadi

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 13 Juli 2020 | 17:00 WIB - Redaktur: Untung S - 301


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian melarang kepala daerah pejawat, atau petahana menyalurkan bantuan sosial (Bansos) dengan identitas pribadi.

Selain itu, penyaluran bansos diharapkan tidak digunakan untuk kepentingan politik. 

"Dilarang keras bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana, yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan," ujar Mendagri dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Menurut Mendagri, Pilkada 2020 tidak menguntungkan kepala daerah pejawat.

Mendagri menegaskan, pilkada serentak di 270 daerah dalam kondisi pandemi Covid-19 menjadi ajang adu gagasan penanganan virus corona beserta dampak sosial maupun ekonominya bagi kandidat calon kepala daerah. 

Ia menuturkan, calon penantang juga bisa menjual gagasan penanganan Covid-19. Di sisi lain, calon penantang juga dapat mengkritik kinerja kepala daerah dalam mengatasi wabah virus corona ini. 

“Kepala daerah akan all out menangani Covid, sebaliknya bagi kontestan yang bukan petahana juga bisa menjual gagasan, sehingga kontestasi ini akan menjadi lebih sehat karena mereka sama-sama berupaya memenangkan hati masyarakat lewat petarungan ide dan gagasan terkait Covid-19 itu,” katanya.

Ia menyebutkan, Pilkada dengan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang akan menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang baik dan berkualitas. Kepala daerah yang diharapkan mampu memimpin di saat krisis.

“Pemimpin yang kuat itu adalah bukan pemimpin di masa aman, di masa damai, bukan, tapi pemimpin yang kuat adalah ketika terjadi badai, ketika terjadi krisis,” tuturnya.

Tahapan pilkada 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Setelah penundaan, tahapan pemilihan kembali dilanjutkan mulai 15 Juni 2020.

Sehingga pemungutan suara di 270 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020. 

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap, agar partisipasi pemilih  dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dapat meningkat. "Menurut Economist intelelligence Unit (EIU) bahwa angka partisipasi itu ya ada pada kisaran 70 persen yang tanpa mobilisasi, idealnya seperti itu," ujar Raka.

KPU sendiri telah menyusun target tingkat partisipasi pada Pilkada 2020. Apalagi, pemilihan tahun ini digelar saat pandemi virus Covid-19 berlangsung.

"Ini disekapati sebagai target kita, mudah-mudahan bisa terwujud yaitu sebesar 77,5 persen," ujar Raka.

Adapun tingkat partisipasi, kata Raka, tak hanya diukur dari datangnya pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS). Tapi, juga dilihat dari rangkaian proses secara keseluruhan dari semua pihak.

"Tidak semata-mata bisa diukur dari kehadiran di TPS atau dari aspek angka-angka saja, tapi bagaimana dalam keseluruhan proses semua pihak dari sosialisasi, pendidikan pemilih," tambahnya.(Foto: Kemendagri)