Polisi Tangkap WNA Pelaku Eksploitasi Ratusan Anak di Bawah Umur

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 9 Juli 2020 | 20:37 WIB - Redaktur: Untung S - 208


Jakarta, InfoPublik - Polda Metro Jaya menangkap pria warga negara asing (WNA) Prancis berinisial FAC alias Frans alias Mister (65) pelaku eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap 305 anak di bawah umur di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas mendapat laporan adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur di salah satu hotel di Jalan Mangga Besar sekitar Lokasari, Jakarta Barat.

Di hotel tersebut, petugas mengamankan seorang WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak perempuan di bawah umur. "Tersangka atas nama FAC atau alias Franc alias Mister sebenarnya sudah cukup berusia sekitar 65 tahun," kata Nana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Petugas mengamankan barang bukti laptop milik pelaku. Di dalam laptop tersebut, petugas menemukan data berupa ratusan video seksual pelaku terhadap 305 anak di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah dengan membujuk anak- anak jalanan untuk difoto dengan iming- iming akan dijadikan foto model. Anak- anak dibawah umur tersebut didandani dan kemudian dicabuli pelaku.

Pelaku melakukan aksinya bejatnya di tiga hotel berbeda yakni Hotel O, Hotel L dan Hotel PP di wilayah Jakarta Barat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 pakaian yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI. No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.