Bareskrim Polri Tangkap Peretas Situs Pemerintah dan Swasta

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 7 Juli 2020 | 15:27 WIB - Redaktur: Untung S - 503


Jakarta, InfoPublik- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, meringkus tersangka berinisial ADC yang merupakan pelaku peretas situs milik pemerintah dan swasta.

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, Polda Jogjakarta, dan Polda Jawa Barat, terkait adanya situs sebuah kantor di wilayah tersebut yang di-hack sehingga tidak bisa beroperasi.

Laporan- laporan tersebut pun langsung ditindak lanjuti dengan dibentuk satu tim untuk menganalisa akun-akun yang terkena hack tersebut. "Tim akhirnya berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial ADC di Jogja pada 2 Juli 2020," ujar Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Menurut Argo, pelaku ditangkap dikediamanya di daerah Sleman, Jogjakarta. "Setelah kita lakukan pemeriksaan, tersangka ADC ini mengakui bahwa tersangka telah melakukan hack di akun- akun pemerintah juga swasta dan akun jurnal-jurnal itu ada 1309 akun yang sudah di hack," kata Argo.

Situs yang pernah di-hack oleh pelaku diantaranya situs Unair, situs Pemprov Jateng, situs jurnal ilmiah, situs badilum Mahkamah Agung, situs AMIK di Indramayu, situs PN Sleman dan situs- situs lainnya.

Selain di Indonesia, pelaku juga mengaku melakukan peretasan situs di negara lain di antaranya Australia, Portugal, Inggris dan Amerika. "Ini juga kita masih belum percaya, apakah hanya 1309 akun yang di-hack tersangka ini. Ini masih didalami Dittipidsiberkrim apakah ada jumlah yang lebih. Ini masih kita dalami. 1309 ini data sementara," terang Argo.

Argo menjelaskan, pelaku meng-hack sebuah situs dengan mengubah tampilan akun tersebut sehingga tidak dapat di akses oleh pemiliknya. Pelaku akan mengirimkan ransomeware ke malware tertentu dan meminta tebusan sejumlah uang berkisar Rp2 juta-Rp5 juta.

Jika pelaku tidak mendapatkan sejumlah uang yang diminta, maka pelaku akan menahan atau mengunci akun yang sudah diretas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kata Argo, uang hasil peretasan ini digunakan tersangka untuk biaya keperluan pribadi sehari-hari dan berfoya- foya. Motif pelaku adalah terkait ekonomi, sekaligus mengecek kekuatan situs-situs tersebut.

Selain itu, tegas Argo, pelaku yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2014 ini pun membuka layanan jasa peretasan situs. Bareskrim pun masih mengembangkan guna mengetahui situs-situs mana saja yang di-hack melalui pesanan tersebut.

Bareskrim pun masih mendalami kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat. "Kita masih mengecek apakah pelaku hanya sendiri atau ada orang lain yang ikut serta," terang Argo.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 46 ayat 1. Juga pasal 48, pasal 49 dan pasal 33 undang- undang No 19 tahun 2016 tentang ITE