Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Keterampilan Pelaut

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 25 Juni 2020 | 16:40 WIB - Redaktur: Untung S - 720


Jakarta, InfoPublik - Tim Satgas Gabungan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan membongkar sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut di daerah Koja Jakarta Utara. Petugas mengamankan 11 orang tersangka.

"Terkait dengan kasus pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut, Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan tim satgas Kementerian Perhubungan RI telah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan ilegal akses atau hacking pada website resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Menurut Kapolda, sindikat ini telah beroperasi sejak 2018 sampai dengan 2020. "Jadi sudah tiga tahun mereka melakukan operasi kegiatan dalam rangka merekrut atau mencari orang yang mau menjadi pelaut. Mereka mengurus surat- suratnya sampai mereka memberangkatkan untuk menjadi anak buah kapal (ABK)," ujar dia.

Nana menjelaskan bahwa kesebelas tersangka mempunyai peran masing- masing. "Tersangka DT mempunyai peran utama sebagai master joki yang menjadi fasilitator atau penghubung diantara para tersangka lainnya. Bisa dikatakan bahwa DT merupakan pimpinan dari sindikat tersebut," kata Nana.

Untuk tersangka JM, IN dan GJ berperan sebagai joki yang mencari konsumen. Sedangkan tersangka SH, SO, IK dan RE bertindak sebagai penyedia material. "Material itu jadi mereka sebagai penyedia untuk mendapatkan sertifikat tersebut," jelas dia.

Satu orang tersangka lainnya atas nama SNO berperan memasukan data palsu ke blangko.

Sedangkan dua orang tersangka atas nama RI dan RA berperan melakukan ilegal akses ke website Kementerian Perhubungan untuk meregistrasi data secara online. "Jadi bisa dikatakan yang bersangkutan ini hacker dan dia mempunyai kemampuan IT," kata Nana.

Para tersanngka diringkus di tiga lokasi berbeda yakni di Jakarta Utara, Bogor dan Pekanbaru.

Selama tiga tahun beroperasi, terang Nana, sindikat ini telah memalsukan sekitar 5.041 sertifikat.

Motif para pelaku adalah terkait ekonomi untuk mendapatkan keuntungan. Terlebih para pelaku merupakan para mantan ABK.

Modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu dengan jaminan bahwa blangko sertifikat merupakan asli buatan Peruri.

Para tersangka pun menjamin bahwa nomor sertifikat terintegrasi dan teregistrasi secara online di website Kementerian Perhubungan. "Jadi bisa dikatakan sebenarnya sertifikat Aspal, asli tapi palsu," jelas dia.

Menurut Nana, para ABK dan pelaut yang mengurus sertifikat palsu ini tidak perlu melakukan pendidikan. Padahal, kata dia, seharusnya setiap ABK atau pelaut yang ingin mendapatkan sertifikat ini harus melalui pendidikan terlebih dahulu.

Sindikat ini membandrol harga tergantung dengan tingkatan sertifikat yang dipesan. "Jadi sertifikat ini ada sekitar enam tingkatan. Mulai harga dari Rp700.000 sampai dengan Rp20 juta," terang Nana.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal terpisah berdasarkan perannya masing- masing yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP junto pasal 55 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan dan turut serta membantu aksi pemalsuan. Juga pasal 30 ayat 3 junto pasal 6 ayat 3 undang- undang ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.