Polisi Tetapkan 69 Tersangka Karhutla

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 24 Juni 2020 | 19:48 WIB - Redaktur: Isma - 219


Jakarta, InfoPublik - Polri telah menetapkan 69 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sejak periode Januari hingga 21 Juni 2020.

"Berdasarkan data yang kami himpun dari Bareskrim Polri periode 1 Januari sampai 21 Juni 2020, tersangka sebanyak 69 perorangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/06/2020).

Ia merinci akibat perbuatan para tersangka, seluas 261,48 hektare lahan di Indonesia terbakar dari Januari hingga Juni 2020 ini.

Pihaknya pun telah menerima 64 laporan dengan 63 kasus pelaku perorangan. Sedangkan, satu kasus terkait korporasi.

Kendati demikian, terang dia, untuk sementara belum ada dari korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia merinci, dari kasus karhutla yang diproses hukum, diantaranya satu kasus sedang dalam penyelidikan, 23 kasus proses penyidikan yang terdiri dari 14 kasus masih penyidikan dan 9 kasus tahap satu. Berkas dua kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan 41 kasus tahap dua.

Atas perbuatannya, para pekaku dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 98, 99, 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.