Wakil Ketua DPR Ajak Masyarakat Tidak Sebarkan Hoaks

:


Oleh Tri Antoro, Minggu, 21 Juni 2020 | 16:02 WIB - Redaktur: Isma - 588


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, mengajak seluruh masyarakat untuk berhenti menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks) ke berbagai kanal komunikasi pada ruang digital dalam negeri.

"Mengajak sahabat-sahabat yang lain, untuk tidak menggunakan sarana online ini untuk menyebar berita hoaks," kata Aziz Syamsuddin melalui Webinar Diseminasi Informasi di Era Pandemi Covid-19 pada Minggu (21/6/2020).

Menurut dia, masyarakat sebaiknya menggunakan ruang digital dengan bijak di tengah pandemi Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19). Agar, setiap informasi yang beredar dapat berdampak positif pada penanganan virus berbahaya ini.

Mengingat, ruang digital Indonesia tengah dipenuhi oleh masifnya informasi yang berkaitan Covid-19. Baik yang bersifat positif maupun negatif. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam memberikan informasi yang positif dibutuhkan dalam melawan informasi hoaks.

"Tidak menimbulkan kerancuan informasi di kalangan kita dalam menangani Covid-19," katanya.

Di saat ini, kata dia, masyarakat membutuhkan informasi yang sangat akurat terkait dengan perkembangan Covid-19. Sehingga, adanya informasi tersebut dapat membuat masyarakat terhindar dari ancaman infeksi dari virus tersebut dalam setiap kegiatan sehari-hari.

"Masyarakat butuh informasi yang positif terkait penanganan Covid-19," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jhonny G Plate, memastikan bertindak tegas pada oknum yang menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) terkait penyebaran Covid-19 yang beredar di berbagai platform media sosial (medsos).

"Kami akan mengacu pada Undang-Undang ITE dalam menindak tegas penyebar hoaks," kata Jhonny G Plate di Media Center Gugus Tugas Percepatan Covid-19, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pihaknya telah melaporkan kepada penegak hukum Kepolisian terkait dengan oknum yang menyebarkan hoaks di berbagai platform medsos. Sudah sebagian besar pengaduan kasus itu sudah di tindak lanjuti dengan menaikkan status sebagai tersangka.