Kemendagri Ubah Aturan Pencairan Dana Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 20 Juni 2020 | 17:21 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 menjadi dua tahap saja. 

Tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

Tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember, dengan demikian pemerintah daerah harus mencairkan seluruh anggaran sekitar Juli.

"Tahap dua adalah 60 persen paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara, dana-dana tersebut sudah ditransfer seluruhnya kepada Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu," ujar Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2020).

Ketentuan pencairan dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Permendagri ini sebagai pedoman penyusunan NPHD Pilkada yang baru direvisi karena menyesuaikan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Bahri, Kemendagri akan memberikan asistensi dan pendampingan terhadap daerah-daerah yang belum melakukan pencairan sesuai Permendagri dan kesepakatan NPHD. Sehingga, ia berharap pencairan anggaran pilkada dapat tepat waktu.

Ia melaporkan, pencairan dana pilkada baru direalisasi Rp5,8 triliun dari total anggaran pilkada secara keseluruhan Rp14,9 triliun. Rinciannya, Rp5,8 triliun sudah ditransfer ke KPU sebesar 41,85 persen, Bawaslu 44,98 persen, pengamanan 9,6 persen dari masing-masing pemerintah daerah (pemda)

Di sisi lain, Kemendagri menemukan 43 daerah yang mentransfer dana hibah tahap pertama ke KPU di bawah 40 persen. Artinya, pemda tidak melakukan tahap pencairan sesuai ketentuan Permendagri, di mana pencairan tahap pertama paling sedikit 40 persen.

Kemudian, terdapat 34 daerah yang mentransfer dana hibah tahap pertama ke Bawaslu di bawah 40 persen. Bahri meminta kepada pemda segera mencairkan anggaran pilkada berdasarkan aturan

Bahri meminta kepada pemda segera mencairkan anggaran pilkada berdasarkan aturan Permendagri.

"Mohon mentransfer 40 persennya untuk tahap satu sesuai tepat waktu yang mana telah diarahkan juga dalam surat edaran yang kami keluarkan yang ditetapkan Bapak Menteri Dalam Negeri," tuturnya.

Tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23  September 2020.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, mengimbau pemerintah kabupaten (Pemkab) maupun pemerintah provinsi ( Pemprov) yang belum mencairkan dana Pilkada sesuai naskah NPHD, agar sesegera mungkin dicairkan.

"Dana itu diperlukan karena penyelenggaraan pilkada ditengah pandemi Covid-19 sehingga diperuntukan bagi penambahan Tempar Pemungutan Suara (TPS) dan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara dan pemilih," ujarnya. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz)