Gelar Pilkada 2020, KPU Medan Perlu Rp40 Miliar

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 12 Juni 2020 | 17:51 WIB - Redaktur: Untung S - 377


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, membutuhkan sekitar Rp40 miliar untuk menerapkan protokol kesehatan selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  2020. 

Menurut Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadhani Damanik, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan penting, antara lain melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Selain itu, mensinkronisasikan kebutuhan penambahan anggaran dengan mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

"Dapat dipastikan anggaran akan bertambah. Jumlah kebutuhan penambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp40-an miliar yang dialokasikan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan Covid-19 bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilih, pendirian TPS tambahan, logistik TPS, honorarium panitia ad hoc, bimtek dan kebutuhan lainnya," kata Agussyah dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
 
Menurutnya, jumlah kebutuhan anggaran ini masih bersifat draf dan KPU Kota Medan berencana akan melakukan restrukturisasi kembali menyesuaikan dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta regulasi yang ada.

"Kita mungkin akan memangkas beberapa kegiatan atau kebutuhan yang mungkin masih bisa diefesiensikan dengan skala priotitas tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan, kesehatan dan keselamatan jajaran penyelenggara khususnya kepada masyarakat pemilih dapat tetap terjamin," ungkapnya.

Keputusan penundaan dan atau pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dengan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang melalui kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah, DPR, dan Bawaslu serta DKPP, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 201A Perppu Nomor 2/2020.

Sehingga dalam hal ini, suka atau tidak suka, KPU Kota Medan sebagai salah satu satker yang dijadwalkan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 memiliki kewajiban hukum untuk mempersiapkan dan melaksanakannya sesuai dengan PKPU.

Ia menambahkan, KPU Kota Medan siap menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat utama, sepanjang (1) Adanya kepastian, dukungan anggaran dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kebutuhan, (2) Adanya kepastian, bahwa seluruh pelaksanaan Pilkada terlaksana sesuai dengan standard protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Dari hasil koordinasi dan informasi yang disampaikan oleh Pemko Medan, lanjut Agussyah, anggaran Pilkada Kota Medan Rp69 miliar sesuai dengan NPHD masih dialokasikan dan tersedia, namun untuk kebutuhan penambahan anggaran tidak dapat ditanggung oleh Pemko Medan karena kondisi keuangan APBD Medan saat ini mengalami difisit akibat dampak Covid-19.

"Kondisi tersebut telah kami sampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sumut dan saya kira demikian juga dengan Pemko Medan kepada Kemendagri. Menurut saya, saat ini kondisi keterbatasan keuangan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini tidak hanya dialami Pemko Kota Medan tetapi juga di beberapa daerah lainnya. Oleh karena Pilkada serentak ini merupakan agenda nasional, kami masih meyakini akan ada solusi untuk mengatasinya," pungkasnya.
 
Sebelumnya,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemeriksaan terhadap penambahan anggaran Pilkada 2020, untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Hasilnya, dari 129 daerah sudah melaporkan keuangan daerah, dan 57 daerah menyatakan mampu membiayai tambahan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"57 daerah menyatakan mereka mampu untuk membiayai dari APBD-nya, mampu membiayai tambahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah masing-masing," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

Sementara, 72 daerah dari 129 daerah itu, ruang fiskalnya memang sulit meminta bantuan tambahan anggaran dari APBD.

Sedangkan, 141 daerah sampai saat ini belum melaporkan kondisi keuangan daerahnya.

Anggaran ini di luar dana pilkada yang telah disepakati melalui NPHD.

Tito juga meminta pemerintah daerah segera mencairkan dana pilkada sesuai adendum NPHD.

Sedangkan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp9,1 triliun belum ditransfer pemerintah daerah (Pemda) ke penyelenggara pemilu.
 
Sedangkan total anggaran pilkada di 270 daerah mencapai Rp14,98 triliun.
 
Hal tersebut disampaikan Dirjen  Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian.

"Angka Rp14,98 triliun tersebut yang sudah ditransfer kepada penyelenggara itu kurang lebih sekitar Rp5,8 triliun. Artinya masih ada angka sekitar Rp9,1 triliun yang belum ditransfer," ujarnya.

Total anggaran tersebut merupakan hasil kesepakatan NPHD antara pemerintah daerah dan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah, maupun aparat keamanan pada 2019 lalu. Berdasarkan regulasi, pencairannya bisa sekaligus atau dibagi ke tiga tahap yakni 40 persen, 50 persen, dan 10 persen dari nilai NPHD.

Tahap pertama dilakukan 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua dilaksanakan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara. Tahap ketiga dicairkan paling lambat satu bulan sebelum hari pencoblosan.

Menurut Ardian, NPHD yang sudah ditransfer sebesar 40 persen cukup untuk mendanai pelaksanaan tahapan pilkada yang dimulai 15 Juni 2020. Akan tetapi, beberapa pemerintah daerah belum memenuhi ketentuan pencairan tahap awal sebanyak 40 persen.

Apabila penyelenggara pilkada termasuk unsur pengamanan menilai anggaran yang ditransfer belum mencukupi, dapat segera mengajukan usulan kepada kepala daerah untuk pencairan tahap lanjutan. Usulan pencairan itu tidak perlu dibarengi dengan laporan pertanggungjawaban atas anggaran sebelumnya.

"Kami berharap apabila memang ternyata beberapa KPU dan Bawaslu di daerah yang masih kurang penganggaran untuk persiapan 15 Juni segera ajukan permohonannya," katanya. (Foto: Kemendagri)