KPU Ganti 385 Penyelenggara Pemilu Adhoc

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 11 Juni 2020 | 16:43 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengganti 385 penyelenggara pemilu ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penyebabnya, ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak lagi memenuhi syarat.

"Terhadap 385 orang ini yang kita harus mencari penggantinya, dengan pergantian antar waktu (PAW)," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

Menurut Arief jumlah PPS di desa/kelurahan sejumlah 140.235 orang. Dari jumlah tersebut, 249 orang mengundurkan diri, 43 orang tidak memenuhi syarat, dan 30 orang meninggal dunia.

Sementara, jumlah PPK terdapat 21.205 petugas. Dari jumlah itu, 47 orang telah mengundurkan diri, 11 orang tidak memenuhi syarat, dan lima orang meninggal dunia.

Arief mengatakan, para petugas ad hoc itu sudah ada yang dilantik dan belum karena tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.

Tahapan pemilihan lanjutan serentak di 270 daerah akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 dengan mengaktifkan kembali jajaran penyelenggara ad hoc.

Dengan demikian, Pilkada 2020 akan diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Pemungutan suara serentak akan digelar pada 9 Desember 2020, bergeser dari jadwal semula 23 September 2020.

Selain itu, KPU juga mengkategorikan usia petugas ad hoc, mereka yang berusia di bawah dan di atas 45 tahun. Hal ini berdasarkan saran dan masukan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar penyelenggara pemilu merekrut petugas ad hoc di bawah 45 tahun.

"Kalau ada yang di atas 45 tahun, kami akan meminta kesediaan mereka apakah masih tetap mau menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu atau tidak," kata Arief.

KPU akan tetap melanjutkan apabila mereka masih mau menjadi petugas ad hoc. Akan tetapi, KPU akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDB) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan memperhatikan saran dan masukan dari Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya, KPU akan mengawali tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 15 Juni.

Tahapan pilkada itu dimulai dengan mengaktifkan  jajaran penyelenggara pemilu ad hoc, atau sementara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Sejumlah petugas ad hoc sebelumnya sudah ada yang dilantik, namun dinonaktifkan sementara karena tahapan pilkada ditunda. Adapun sebagian lainnya belum dilantik karena telanjur tahapannya ditunda.
 
Menurut komisioner KPU RI, Ilham Saputra, pengaktifan atau pelantikan akan memperhatikan beberapa hal.
 
"Ya memperhatikan yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak," ujar Ilham.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemeriksaan terhadap penambahan anggaran Pilkada 2020, untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Hasilnya, dari 129 daerah sudah melaporkan keuangan daerah, dan 57 daerah menyatakan mampu membiayai tambahan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).


"57 daerah menyatakan mereka mampu untuk membiayai dari APBD-nya, mampu membiayai tambahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah masing-masing," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.
(Foto: KPU RI)