Kemlu: Kasus Kerja Paksa ABK WNI Sudah Ditangani Kepolisian

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Juni 2020 | 00:09 WIB - Redaktur: Isma - 156


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri( Kemlu) menyatakan,  dua warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai  anak buah kapal (ABK) di kapal ikan milik perusahaan China telah menjadi korban kerja paksa. 

Dua WNI  tersebut atas nama Reynalfi dan Andri Juniansyah, yang meloloskan diri dengan melompat dari kapal ikan saat kapal melintasi di Selat Malaka.

Menurut pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, kasus dua  ABK tersebut sudah ditangani oleh  Mabes Polri.

"Sepengetahuan saya sudah ada penanganan dari pihak kepolisian,” kata Faizasyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2020).

Namun demikian, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan dari pihak Direktorat Perlindungan  WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, terkait tindak lanjut dari kasus dua  ABK tersebut.

“Saya belum diinfokan rekan-rekan di Kemlu hal-hal apa yang akan ditindak lanjuti,” urainya.

Sebelumnya, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melaporkan bahwa ada dua  ABK WNI yang bekerja di perusahaan kapal China menjadi korban kerja paksa.

Koordinator DFW Indonesia Muh Abdi Suhufan mengatakan, dua ABK tersebut atas nama Reynalfi dan Andri Juniansyah melompat dari kapal ikan China LU QIAN YUA YU 901, saat kapal melintasi Selat Malaka.

Abdi memaparkan, mereka melompat karena tidak tahan dengan perlakuan dan kondisi kerja diatas kapal yang sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China.

Setelah mengapung selama 7 jam, mereka akhirnya ditolong Nelayan Tanjung Balai Karimun.

"Dugaan kerja paksa mengemuka setelah ditemukan adanya praktik tipu daya, gaji yang tidak dibayar, kondisi kerja yang tidak layak, ancaman dan intimidasi yang dirasakan Andri Juniansyah dan Reynalfi," ungkapnya.

Abdi  menambahkan bahwa kejadian ini merupakan insiden ke-6 dalam kurun waktu delapan bulan terakhir ini. (Foto : Kemlu)