Kemendagri Klarifikasi Soal Penggunaan Transportasi Ojek

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 31 Mei 2020 | 15:52 WIB - Redaktur: Isma - 300


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan semua aparatur sipil negara (ASN), tetap diperbolehkan menggunakan angkutan ojek di masa kenormalan baru.

Kemendagri juga menyebutkan ada kesalahan penafsiran terhadap salah satu poin Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen), terkait pedoman kenormalan baru bagi ASN.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojek online dan ojek konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/ 2020).

Menurutnya,  dalam aturan itu Mendagri hanya mengimbau agar para ASN lebih berhati-hati demi mencegah penularan virus. Salah satu saran itu, yakni ASN diharapkan membawa helm sendiri.

Menggunakan helm yang disediakan pengemudi ojek, kata dia, rawan penularan karena dipakai bergantian.

"Makanya, ditekankan agar hati-hati," tegasnya.

Bahtiar mengatakan pihaknya akan segera merevisi keputusan tersebut untuk menghindari salah tafsir.

Adapun aturan yang dikeluarkan Mendagri M. Tito Karnavian mengenai normal baru ialah Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020.

Dalam salah satu bagian, disebutkan bahwa pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan.

Sebelumnya, Mendagri M.Tito Karnavian menerbitkan sejumlah pedoman bagi pemerintah daerah, dan ASN di lingkungan Kemendagri dalam rangka menerapkan tatanan kenormalan baru di tengah pandemi corona.

Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020

Pedoman itu  berisi tahapan dan langkah teknis yang harus dilakukan dalam proses pengurangan, pembatasan, dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah meliputi empat hal.

Pertama, pemetaan kondisi penyebaran infeksi Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah.

Kedua, kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Ketiga, penyiapan masyarakat dan dunia usaha dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.

Keempat, protokol.U ntuk menentukan kondisi epidemiologi suatu daerah, misalnya, Kepmendagri ini memberikan sejumlah kriteria penilaian dan membagi daerah dalam tiga kategori, yakni hijau, kuning, dan merah. Status daerah nantinya diukur dari empat indikator, yaitu jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian yang dimakaman dengan prosedur Covid-19, dan penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.

Daerah yang kondisi epidemiologisnya mendapat skor 100, maka masuk kategori zona hijau. Adapun yang meraih skor 80-95 berkategori zona kuning. Sementara yang mendapat skor 60-75 menyandang status zona merah.

Kemendagri  turut mengatur mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam menangani infeksi Covid-19 di daerahnya.  Kemampuan itu diukur melalui empat indikator, yaitu ketersediaan pelindung bagi masyarakat, pelindung bagi tenaga medis, sarana dan prasarana medis, dan perlengkapan pascawafat. 

Daerah yang memiliki nilai 850-1000 mempunyai respon tinggi, nilai 500-850 respon sedang, dan kurang dari 500 memiliki respon rendah.

Adapun untuk mengetahui kemampuan pemerintah daerah dalam menelusuri kontak pasien, Orang Dalam Pengawasan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 dilihat dari empat kriteria.

Pertama, identifikasi orang yang memiliki kontak dekat dengan orang terindikasi corona.

Kedua, data orang terinfeksi corona.

Ketiga, pengujian terhadap orang yang memiliki kontak dengan corona.

Keempat penerapan serta pengawasan jarak sosial atau social distancing.

Daerah dianggap punya kemampuan tinggi menghadapi corona jika meraih skor 400. Peraih skor 300-375 dimasukkan dalam kategori respons sedang.

Sementara sisanya dianggap memiliki respons rendah. 

(Foto : Kemendagri)