Kemendagri Harapkan Masyarakat Tetap Optimis Jelang Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 22 Mei 2020 | 20:30 WIB - Redaktur: Isma - 269


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharapkan sikap optimis dari masyarakat dalam berdemokrasi di tengah pandemi Covid-19. Terlebih lagi pandemi tersebut hingga saat ini tak dapat diprediksi keberlangsungannya.

"Negara dihadapkan pada kehidupan demokrasi yang tetap berjalan demi menjaga keberlangsungan kedaulatan rakyat.Termasuk Pilkada 2020 yang menjadi tantangan demokrasi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Menurut Bahtiar, bangsa ini memang harus bangkit, termasuk menjalankan  proses demokrasi di tengah wabah.

"Memang seluruh dunia itu trial dan error, kita belajar dari yang sukses dan dari yang gagal, dan semua negara termasuk penyelenggara Pemilu di seluruh dunia belum punya pengalaman menghadapi Pemilu atau pilkada dalam situasi wabah, oleh karena itu memang pertama kali kita menjadi saksi sejarah dunia, jadi kita sama-sama belajar," urainya.

Bahtiar menegaskan Pilkada 2020 akan menjamin kedaulatan rakyat.

"Prinsipnya Kemendagri, Kemenkes, Gugus Tugas Covid-19 dan aparat lainnya siap mendukung sepenuhnya, termasuk mempertajam protokol kesehatan yang akan disiapkan dan bagaimana jajaran pemerintahan, masyarakat, layanan kesehatan di lapangan lebih kuat mendukung pelaksanaannya. Saya kira kondisi dan syarat itu bisa diatasi," terangnya.

Menurutnya, pemerintah termasuk penyelenggara pemilu, ditambah dengan Gugus Tugas Covid-19 secara prinsip siap mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 di 270 daerah.

Tak kalah penting, peserta Pilkada termasuk masyarakat memiliki peranan penting untuk terlibat dan patuh dalam protokol kesehatan.

"Kita harus optimis bahwa kita bisa laksanakan pilkada ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, menyatakan aspek kesehatan menjadi prioritas utama penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi  Covid-19.

"Pilkada besok dalam situasi tidak normal atau darurat. Dampak wabah harus menjadi perhatian. Bukan tidak mungkin tetap digelar pilkada, sebagaimana di negara luar, seperti Korea Selatan dan Jerman,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.

Menurut Afifuddin, menyelenggarakan Pilkada di tengah wabah penyakit merupakan suatu tantangan bagi penyelenggara pemilu. Harusnya, tantangan itu membuat semangat untuk mendesign penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Jangan sampai mengancam keselamatan. Misalkan ada orang mau datang ke Tempat Pemungutan Suara, tetapi takut tertular. Ini harus menjadi cara pandang. Keselamatan menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)  telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020

Perppu tersebut berisikan penundaan  Pilkada  hingga Desember 2020. 

(Foto : Kemendagri)