Jaksa Agung: Perkara Dana Hibah KONI Beda dengan Suap Kemenpora

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 22 Mei 2020 | 18:38 WIB - Redaktur: Untung S - 300


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung, Burhanuddin, menegaskan bahwa perkara korupsi bantuan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun anggaran 2017 yang disidik Kejaksaan Agung, berbeda dengan perkara suap pada Kemenpora yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perkara suap yang di KPK jelas berbeda, dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan," tegas Jaksa Agung dalam keteranganya, Jumat (22/5/2020).

Burhanuddin menyatakan bahwa Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus, semasa Jam Pidsus dijabat Adi Toegarisman telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

Selanjutnya diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 guna melakukan penyidikan perkara Tipikor penyalahgunaan bantuan dana Pemerintah kepada KONI Pusat pada KEMENPORA tahun anggaran 2017.

"Telah memeriksa sebanyak 51 orang saksi dan dua orang ahli, serta telah menyita 253 dokumen dan surat," jelas dia.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah dimintakan bantuan untuk verifikasi dan menghitung kerugian keuangan negara. Pada tanggal 8 Mei 2020, BPK bersurat kepada Penyidik meminta untuk melengkapi dengan melakukan pemeriksaan kembali kepada beberapa saksi. Pada tanggal 19 dan 20 Mei, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan tersebut.

Satu orang saksi yang diperiksa yaitu mantan asisten pribadi (aspri) dari mantan Menpora Imam Nahrowi, Miftahul Ulum.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum tersebut diperlukan Penyidik untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI TA 2017.

"Sedangkan perkara yang ditangani KPK yang saat ini dalam proses sidang dimana pada sidang tanggal 15 Mei 2020 saudara Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah terkait tipikor (suap) mantan Menpora Imam Nahrowi yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK," jelas dia.

Dengan demikian, kata dia, perkara ini jelas berbeda dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan, terhadap isu suap yang disampaikan Miftahul Ulum di persidangan pengadilan Tipikor, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penyidikan.