Gelar Pilkada, Bawaslu Imbau Protokol Kesehatan Diperketat

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 22 Mei 2020 | 14:51 WIB - Redaktur: Untung S - 269


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengharapkan pemerintah dapat menerapkan  protokol kesehatan dengan ketat.

Tujuannya agar pelaksanaan Pilkada 2020 yang direncanakan pada Desember nanti bisa terlaksana.

"Bisa dilaksanakan dengan protokol Covid-19.  Apakah kita sudah melaksanakan protokol Covid-19? Baru kemudian, bisa nggak pilkadanya dilaksanakan," ujar anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, usai diskusi virtual, Jumat (22/5/2020).

Rahmat mencontohkan, saat diberlakukan kebijakan larangan mudik, buktinya masih ada masyarakat yang nekat mudik.

 Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta meningkat perlahan, sedangkan di daerah kasus meningkat mulai agak cepat.

"Kalau kita tidak terbiasa, jangan harap pilkada nanti akan tidak menular, kemungkinan akan menular ke mana-mana. Karena pasti pilkada itu tempat orang berkumpul," katanya.

Menurut Rahmat, prinsip penting dalam pilkada adalah perhatian penuh kepada keamanan dan kesehatan seluruh pihak mulai dari penyelenggara, pemilih, dan peserta.

Ketika pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, penyelenggara pemilihan akan mencocokkan data yang dikirimkan bakal pasangan calon langsung kepada warga satu per satu secara sensus.

Aturan itu dilakukan berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Akan tetapi, kata dia, jika ada protokol kesehatan harus dipastikan dipatuhi dengan ketat.

Sementara, masyarakat belum terbiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara patuh dan disiplin.

Apalagi jika dikaitkan dengan mekanisme penyelenggara pilkada sebelumnya.

"Jadi protokol Covid-19 harus dipenuhi oleh teman-teman penyelenggara, jaga jarak, dan itu harus dibiasakan, dan sekarang belum ada pembiasaan seperti itu," tuturnya.

Ia menambahkan, Bawaslu memilih penyelenggaraan Pilkada pada September 2021, opsi ketiga pelaksanaan pemungutan suara yang disampaikan KPU RI.

Menurutnya waktu 2021 ini lebih panjang untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan mulai dari regulasi maupun mekanisme pelaksanaan tahapan, baik saat pandemi Covid-19 berakhir maupun masih dalam penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan aspek kesehatan menjadi prioritas utama  untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi  Covid-19.

"Pilkada besok dalam situasi tidak normal atau darurat. Dampak wabah harus menjadi perhatian. Bukan tidak mungkin tetap digelar Pilkada sebagaimana di negara luar, seperti Korea Selatan dan Jerman,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.

Menurut Afifuddin, menyelenggarakan Pilkada di tengah wabah penyakit merupakan suatu tantangan bagi penyelenggara pemilu.

Harusnya, tantangan itu membuat semangat untuk mendesign penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat.

Meskipun digelar di tengah wabah penyakit, dia melanjutkan, jangan sampai penyelenggaraan ajang demokrasi itu berlangsung tidak baik. Untuk itu berbagai aspek mulai dari sosial, kesehatan, teknis, dan anggaran harus diperhatikan. (Foto : Bawaslu RI)