Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Kasus Dana KONI Tetap Berjalan

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 21 Mei 2020 | 05:46 WIB - Redaktur: Isma - 273


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa proses penanganan (penyidikan) perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Tahun Anggaran 2017 terus berjalan.

Hal ini katakan Jaksa Agung menanggapi keterangan Asisten Pribadi mantan Menpora Imam Nahrowi, Miftahul Ulum saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap atas nama mantan Menpora Imam Nahrowi.

Pada pokok pemeriksaan tersebut, Miftahul menyatakan diduga terdapat dana Rp3 miliar yang diserahkan ke BPK RI melalui Achsanul Qosasi anggota BPK RI dan Rp7 miliar ke Kejaksaan Agung RI yang diterima oleh mantan Jampidus, Adi Togarisman.

"Terkait hal tersebut, Jampidsus telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait termasuk keterangan dari sdr. Miftahul Ulum tersebut," kata Jaksa Agung sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya yang diterima InfoPublik, Kamis (21/5/2020).

Menurut dia, penanganan (penyidikan) perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas dan tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi kepada mantan Jampidsus.

Ia pun telah meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk mengungkap kebenaran isu yang dilontarkan seorang saksi di persidangan tipikor.

Jaksa Agung pun memerintahkan agar Tim Jaksa Penyidik bisa terus bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab. Jangan terbesit sedikit pun untuk bermain main dalam menangani perkara atau kasus tersebut.

Jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung pun tidak akan segan segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu.