Penuhi Dua Syarat, Tahapan Pilkada 2020 Bisa Dilanjutkan

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 16 Mei 2020 | 22:05 WIB - Redaktur: Untung S - 182


Jakarta, InfoPublik - Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di 270 daerah, akan dilanjutkan pada 6 Juni 2020 jika memenuhi dua syarat.

Syarat tersebut yakni ada kepastian penuntasan pandemi Covid-19, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulisnya, usai  uji materi PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, Sabtu (16/5/2020).

"Jadi  ada catatan soal waktu, dan tata cara penyelenggaraannya," tegasnya.

Menurut Pramono, rencana melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 6 Juni berdasarkan berbagai simulasi yang dibuat oleh KPU.

Selain itu, ini juga merujuk kepada ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.

"Kita hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu yang kita paling baik, paling memungkinkan itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sebelumnya  Ketua KPU RI, Arief Budiman menyatakan,  PKPU Tahapan Pilkada  mendesak segara diterbitkan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. 

Setelah tahapan pemilihan serentak di 270 daerah ini ditunda akibat  Covid-19, sehingga pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020.

Arief menuturkan, rancangan PKPU ini melalui beberapa tahap hingga diterbitkan, yang didahului rapat pleno sehingga menjadi draf PKPU.

Kemudian, KPU menggelar forum grup diskusi bersama sejumlah pihak terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ahli epidemiologi, serta pegiat pemilu untuk memberi masukan.

"Uji publik  akan dijadikan sarana untuk menyempurnakan PKPU," tambahnya.

KPU RI, Kemendagri, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan Pilkada 2020  akan digelar pada 9 Desember. (Foto : KPU RI)