Presiden Belum Pastikan Ada Pelonggaran PSBB

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 16 Mei 2020 | 15:15 WIB - Redaktur: Untung S - 181


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo menyatakan, belum berniat melakukan pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika tidak diperkuat data-data yang akurat di lapangan. Sesuai dengan kondisi riil masyarakat di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

"Belum ya, tapi kita ingin terus akan melihat angka-angka dan fakta-fakta di lapangan," ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran konferensi video pada Jumat (15/5/2020).

Menurut dia, pemerintah akan mempertimbangkan pelonggaran PSBB secara hati-hati. Dengan mengkajinya secara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dari mulai instansi pusat hingga daerah. Dan juga pelonggaran ini akan di mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat.

"Intinya, kita harus sangat hati-hati, jangan sampai kita keliru memutuskan. Kita juga harus melihat kondisi masyarakat sekarang ini," katanya.

Kondisi masyarakat yang kesulitan mencari nafkah, kata Presiden, juga menjadi pertimbangan utama dalam melakukan pelonggaran PSBB. Pemerintah sedang mencarikan formulasi yang tepat dalam melakukan pelonggaran tersebut, sehingga menjadi jawaban atas keterpurukan ekonomi dampak dari Covid-19.

"Kondisi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kondisi masyarakat yang menjadi tidak berpenghasilan lagi, ini harus di lihat," katanya.

Kebijakan pelonggaran pun, dapat disesuaikan dengan upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di berbagai daerah. Artinya, setiap pelonggaran yang akan diberikan oleh pemerintah harus menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat.

"Kita ingin masyarakat produktif dan tetap aman dari Covid-19," pungkasnya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani pada 31 Maret 2020. Dalam PP ini, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

PSBB, sebagaimana dimaksud PP tersebut, harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.