KPU Siapkan Peraturan di Masa Bencana

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Mei 2020 | 20:01 WIB - Redaktur: Untung S - 310


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  menyiapkan peraturan KPU (PKPU), tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa bencana pandemi Covid-19 ini. 

Regulasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
 
"Mengenai hal itu atau apa saja isinya masih dibahas. Pada intinya untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020). 

Menurut Raka Sandi, PKPU ini disiapkan untuk menindaklanjuti Perppu Pilkada sebagai dasar hukum penundaan tahapan pemilihan.

Pemungutan suara serentak pemilihan 2020 yang digelar di 270 daerah diundur menjadi Desember, dari semula 23 September akibat bencana nasional nonalam pandemi Covid-19.

Menurutnya, pada prinsipnya PKPU akan mengatur hal-hal penting tentang penyelenggaraan Pilkada pada masa bencana.

"Sehingga regulasi ini dapat mengantisipasi potensi bencana yang mungkin terjadi pada penyelenggaraan Pilkada di masa depan," tegasnya.

Rak Sandi menyatakan, alam Perppu 2/2020 juga mengatur kemungkinan penundaan tahapan pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali, apabila Desember 2020, Covid-19 belum berakhir.

"Akan tetapi, sampai saat ini pemerintah juga belum memastikan kapan wabah virus corona berakhir di Indonesia," katanya.

Selain itu, keadaan seperti apa ketika pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir pun belum ditentukan.

Sehingga Pilkada 2020 kemungkinan digelar di tengah wabah Covid-19 dengan imbauan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran virus corona ini.

"Pada prinsipnya hal-hal penting tentang penyelenggaraan Pilkada pada masa bencana. Diharapkan bisa mengantisipasi perkembangan baik dalam jangka pendek maupun pada masa yang akan datang," kata Raka Sandi.

Ia menambahkan, saat ini KPU masih membahas PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020.

Sebab, penundaan tahapan pilkada yang telah dilakukan sejak pertengahan Maret lalu akibat pandemi Covid-19 berdampak pada bergesernya jadwal pelaksanaan tahapan hingga hari pencoblosan.

"Kami sudah bahas dalam rapat KPU. Saat ini masih persiapan uji publik rancangan perubahan PKPU tahapan yang akan dilaksanakan Sabtu besok," tegasnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengatur  kemungkinan Pilkada 2020 kembali ditunda akibat pandemi Covid-19. 

Penyebabnya,  aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Hal itu harus diperhitungkan pula oleh KPU mengingat kondisi pandemi yang belum jelas kapan akan melandai dan terkendali," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. 
 
Pemungutan suara Pilkada 2020 ditetapkan menjadi Desember akibat Covid-19 melalui Perppu 2/2020, dari jadwal semula 23 September. (Foto : KPU RI)