Tiga Pejabat BC Batam Diperiksa sebagai Saksi Kasus Impor Tekstil

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 14 Mei 2020 | 21:26 WIB - Redaktur: Isma - 835


Jakarta, InfoPublik - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat Bea dan Cukai Batam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018- 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan di dua tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Kejaksaan Negeri Batam. Selain tiga pejabat BC Batam, satu saksi yang diperiksa merupakan Penanggung jawab di PT. Agility Internasional.

Menurut dia, tiga pejabat BC Batam yang diperiksa di Kejaksaan Negeri Batam yakni, Kamarudin Siregar selaku Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Fabian Cahyo W sebagai Kepala Seksi Penindakan pada KPU Bea Cukai Batam dan Deni Maryadi selaku Pengawas P2 pada KPU Bea Cukai Batam.

"Para saksi tersebut merupakan petugas pelaksana di lapangan sehingga diharapkan pemeriksaan Penyidik dapat memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi untuk memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan," ujar dia dalam keteranganya, Kamis (14/5/2020).

Sementara itu saksi yang diperiksa di Kejaksaan Agung adalah Johanes Hadiono selaku Penanggung Jawab PT. Agility Internasional.

Kasus ini berawal saat Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan 27 kontainer produk tekstil milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima, Senin (2/3/2020).

Sebanyak 27 kontainer didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar, dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

"Dan setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll," jelas Hari.

Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

"Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China," papar dia.

Faktanya, kontainer- kontainer yang berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.

Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda. Kontainer awal diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya. Kontainer diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur. (Foto: Puspenkum Kejagung)