Kemendagri Gelar Rakornas Kelitbangan 2020 Secara Virtual

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 14 Mei 2020 | 21:16 WIB - Redaktur: Isma - 274


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kelitbangan 2020. Rakornas itu digelar secara virtual, dan menerapkan protokol kesehatan akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt)Kepala BPP (Badan Penelitian dan Pengembangan) Kemendagri Agus Fatoni,  tujuan penyelenggaraan rakor untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas pusat-daerah, dan membahas pelaksanaan tugas-tugas kelitbangan dan isu aktual pemerintahan.

"Diharapkan dapat membangun soliditas dan sinergitas hubungan pusat-daerah, mencari solusi permasalahan aktual dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai dasar dalam penetapan kegiatan prioritas litbang dan perumusan kebijakan pemerintahan dalam negeri," kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Pada akhir Rakor, disampaikan kesimpulan hasil, diantaranya sebagai berikut:

1. Perlunya dilakukan kegiatan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi litbang melalui pembentukan forum kelitbangan Indonesia yang beranggotakan pejabat struktural OPD yang membidangi litbang dan pejabat fungsional peneliti; melakukan pertemuan secara rutin dan berkala dalam bentuk Rakor, Rakernis, Seminar, Semiloka; meningkatkan koordinasi, sinergi dan kerjasama organisasi kelitbangan, baik kerjasama antar daerah, maupun kerjasama pusat daerah; dan menjadikan organisasi kelitbangan menjadi pelopor inovasi.

2. Perlunya peningkatan kapasitas kelembagaan (capacity building) litbang melalui kegiatan sebagai berikut pembinaan dan pengembangan kapasitas SDM litbang (struktural/peneliti/pejabat fungsional lain) di unit kerja masing-masing; mendorong penerbitan dan publikasi ilmiah, berupa jurnal ilmiah terakreditasi, buku, dan media lainnya; melaksanakan kegiatan bersama secara berkala berupa riset, kajian, seminar, penerbitan dan pengembangan kapasitas SDM kelitbangan; penyusunan standar indikator kinerja kelitbangan dan refocusing program dan kegiatan sesuai prioritas nasional; membangun e-research, sistem sitasi dan literasi bagi peneliti berbasis digital; melaksanakan rakornas peneliti di lingkup Kemendagri dan Pemda setiap tahun.

3. Perlu peningkatan kapasitas peneliti antara lain dengan pemberian bantuan pendidikan formal, diklat teknis/fungsional, workshop, bimtek, konferensi nasional dan internasional, riset litbang pusat dan daerah, pengikutsertaan dalam kegiatan seminar dan jurnal ilmiah terakreditasi pada level nasional dan/atau internasional.

4. Perlu dilakukan pertemuan atau seminar antara lain membahas penyusunan program dan kegiatan prioritas kelitbangan sesuai dengan Permendagri Nomor 90 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Penguatan dan peningkatan kapasitas peneliti; Penguatan kelembagaan kelitbangan; Kerjasama kelitbangan dengan pemerintah dan lembaga non pemerintah di dalam negeri maupun luar negeri. (Foto: Kemendagri)