Menlu : Tak Ada Pasukan Perdamaian Terinfeksi Covid-19

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 14 Mei 2020 | 20:33 WIB - Redaktur: Untung S - 236


Jakarta, InfoPublik - Pasukan pemelihara perdamaian asal Indonesia tidak ada yang terinfeksi Covid-19 di luar negeri.

Namun, pemerintah  tetap memantau keselamatan mereka di tengah situasi pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, dalam konferensi pers daring di Jakarta , Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan data Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kasus Covid-19 telah dikonfirmasi di 13 negara dan wilayah yang memiliki pasukan pemelihara perdamaian (PKO).

Menlu mengatakan, 64 personnel penjaga perdamaian telah tertular Covid-19 dengan sebagian besar kasus muncul di Mali.

“Dari jumlah tersebut, 23 orang di antaranya sudah sembuh,” ujarnya.

Sebagai salah satu penyumbang pasukan perdamaian terbesar bagi PBB, Indonesia menaruh perhatian besar pada keselamatan dan kesehatan para pasukan, terutama pada masa pandemi saat ini.

Secara terus-menerus, kata Menlu, Indonesia memonitor situasi di wilayah-wilayah konflik, yang diperparah oleh wabah Covid-19 karena keterbatasan infrastruktur kesehatan, keamanan yang rapuh, situasi ekonomi yang menantang, dan kondisi kemanusiaan.

Covid-19, kata Menlu, telah berdampak pada implementasi mandat PKO. Di antaranya berupa kesulitan untuk terhubung dengan pihak-pihak yang berkonflik, guna melaksanakan upaya perdamaian dan mediasi mereka.

Ia menambahkan, wabah tersebut juga menyebabkan keterbatasan pergerakan dan kegiatan personel penjaga perdamaian, serta akses kemanusiaan dan logistik. Para personel juga kesulitan rotasi karena transportasi dan perjalanan udara tidak tersedia.

“Karena itu, dalam pertemuan-pertemuan Dewan Keamanan PBB, Indonesia selalu menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan serta kesehatan personel penjaga perdamaian,” urainya.

Terkait kepentingan itu, Indonesia turut mensponsori Resolusi DK PBB Nomor 2518 tentang keselamatan dan keamanan personel penjaga perdamaian. Resolusi tersebut disahkan pada 30 Maret 2020. (Foto : Kemlu)