Kemendagri: Ormas Tak Diperbolehkan Memaksa Minta THR

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 14 Mei 2020 | 20:21 WIB - Redaktur: Isma - 314


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan semua organisasi masyarakat (ormas) tak diperbolehkan meminta tunjangan hari raya (THR) secara memaksa kepada perusahaan

"Namun hal tersebut sudah ada hukumnya. Ormas atau perorangan atau siapa pun juga jika meminta atau bermohon tak boleh ada unsur pemaksaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Menurut Bahtiar, pihaknya memberi  perhatian pada tindakan ormas meminta THR ke pengusaha baru-baru ini.

"Bila ada pengusaha yang dimintai THR oleh ormas secara memaksa, pengusaha tak perlu segan-segan melapor ke polisi," tegasnya.

Sebelumnya, beredar surat salah satu ormas di Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta uang THR kepada para pengusaha. (Foto: Kemendagri)