Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Danareksa

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 13 Mei 2020 | 17:30 WIB - Redaktur: Isma - 318


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa pejabat PT Danareksa Sekuritas sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Evio Securitas Periode 2014-2015.

"Kali ini yang diperiksa sebanyak satu orang yaitu Sdr. Budi Agung, SE dalam jabatannya sebagai Previledge Client Service Officer Group 1 PT. Danareksa Sekuritas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, saksi diduga mengetahui proses pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan karenanya dianggap perlu untuk diminta keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan RAR, ZNY dan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan uang hasil pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada kepada PT Aditya Tirta Renata dan PT Evios Sekuritas.