Kemlu Pastikan Hak ABK WNI di Kapal China Terpenuhi

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 13 Mei 2020 | 17:45 WIB - Redaktur: Isma - 326


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan pemenuhan hak-hak para Anak Buah Kapal (ABK), berwarga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal China. 

Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan otoritas China, dan pihak lain yang terkait untuk menyelidiki kasus yang dialami para ABK WNI di kapal tersebut.

Kasus tersebut termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap 15 ABK WNI di kapal Long Xing 629 berbendera China. Terdapat empat ABK meninggal dunia di atas kapal, dan satu orang lainnya meninggal saat dirawat di Korea Selatan (Korsel).

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu,  Judha Nugraha, beberapa keluarga ABK yang meninggal dunia telah menerima santunan.

Sejauh ini, 14 ABK WNI dari kapal tersebut telah kembali ke Tanah Air, dan dikarantina sambil menunggu investigasi kasus ini di rumah perlindungan Kementerian Sosial RI di Jakarta Timur.

"Namun hak gaji dan asuransi masih terus diupayakan dari berbagai pihak, tentunya dari pihak principal, operator kapal dalam hal ini Dalian Company, serta agen tenaga kerja di China dan Indonesia," kata Judha dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).

Judha mengatakan, pihaknya mengupayakan kerja sama dengan kementerian, dan lembaga terkait di dalam negeri termasuk dengan Bareskrim Polri untuk mempercepat proses penyelesaian kasus tersebut.

"Jadi, keseluruhan hak-hak pekerja bisa segera dipenuhi sesuai perjanjian kerja laut yang sudah ditandatangani," ujar Judha.

Sementara itu, penyelidikan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri China, hak-hak para ABK WNI sudah dibayarkan sesuai tenggat waktu kerja yang dijalani para ABK WNI.

"Tadi saya sebut sudah dibayarkan, namun ternyata ada proses yang harus diverifikasi karena ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pembayaran hak-hak mereka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemlu,Teuku Faizasyah.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu)  Retno Marsudi mengatakan,  telah berbicara langsung dengan 14 Anak Buah Kapal (ABK) berwarga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal China.

"Saya menanyakan kesehatan mereka dan meminta mereka memberikan penjelasan megenai apa yang mereka alami selama bekerja di kapal tersebut. Informasi dari para ABK ini akan sangat penting bagi kita untuk menindaklanjuti kasus ini dengan pihak perusahaan," ujar Menlu.

Beberapa informasi awal yang diperoleh dari para ABK antara lain, pertama terdapat permasalahan gaji.

Sebagian dari mereka, kata Menlu, belum menerima gaji sama sekali, sedangkan sebagian lainnya telah menerima gaji tetapi tak sesuai dengan angka di dalam kontrak yang mereka tandatangani awalnya.

"Informasi lain yang saya peroleh dari mereka adalah mengenai jam kerja yang tidak manusiawi, rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari," urainya.

Menurutnya, keterangan para ABK WNI ini sangat bermanfaat untuk dicocokkan dengan informasi-informasi yang telah diterima.

Sebab terdapat banyak informasi yang terkonfirmasi dan ada pula informasi baru yang dapat melengkapi informasi awal yang telah diterima. (Foto: Kemlu)