Polisi Tangkap Pelaku Pedofil Penculik Anak

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 13 Mei 2020 | 17:04 WIB - Redaktur: Isma - 294


Jakarta, InfoPublik - Bareskrim Polri menangkap seorang pedofil berinisial JP alias AS (48) yang merupakan pelaku penculikan anak dibawah umur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban ke Polsek Cipayung, Polres Jakarta Timur terkait kasus hilangnya seorang anak perempuan di bawah umur.

"Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Crime Bareskrim Polri," kata Ahmad dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2020).

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JP alias AS (48) saat menyamar menjadi supir tembak di daerah Centra Grosir Cikarang.

Petugas juga menemukan dua anak perempuan yang menjadi korban penculikan berinisial RTH (12) dan JNF (13) di rumah kontrakan tersangka di jalan depan Centra Grosir Cikarang Bekasi, Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 17:00 WIB.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan berpura- pura mengajak korban untuk mencari anaknya yang hilang. Korban diajak berkeliling kota dengan menggunakan kendaraan angkot.

Untuk menghindari kejaran petugas, pelaku bersama korban selalu berpindah- pindah kontrakan rumah. Pelaku pun terkadang ke Masjid dan SPBU untuk menumpang mandi dan beristirahat.

"Korban RTH telah diculik sejak berusia 8 tahun. Artinya sudah bersama tersangka selama 4 tahun," jelas dia.

Pelaku menculik RTH di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara. Sedangkan JNF diculik sejak tanggal 11 April 2020 di wilayah Cilangkap Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut dia, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan perbuatan penculikan dan mencabuli anak tetangganya sendiri di daerah Bekasi Selatan dan dilaporkan ke Polres Bekasi.

Dia menuturkan motif JP alias AS menculik RTH karena dia suka melihat anak kecil.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit motor roda dua yang diduga hasil curian. Kemudian dua helm ojek online untuk penyamaran dan dua plat nomor kendaraan roda dua yang diduga palsu.

Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test dan pendampingan psikolog anak.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.