Puspenkum Kejagung Berbagi ke Panti Asuhan Putra Nusa Jakpus

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 11 Mei 2020 | 21:28 WIB - Redaktur: Untung S - 283


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka secara resmi membuka kegiatan penyuluhan hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Puspenkum Kejagung), Senin (11/5/2020).

Acara ini dirangkai dengan kegiatan Kejaksaan RI Peduli dengan slogan “Puspenkum Berbagi” berupa sembako dan buku/modul tentang pencegahan virus Corona (Covid-19) kepada warga Panti Asuhan Putra Nusa di Jl. Penjernihan I Pejompongan Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam sambutanya, Jan S Maringka mendukung upaya Puspenkum Kejagung untuk tetap melaksanakan program penyuluhan hukum yang dirubah bentuknya dengan pembagian buku modul/ buku saku tentang hukum yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung Pandemi Covid 19.

"Apalagi kegiatan penyuluhan hukum kali ini dibarengi dengan kegiatan bakti sosial “ Puspenkum Peduli” yang merupakan bagian dari "Kejaksaan RI Peduli," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).

Menurut dia, berbagi itu bukan karena kita berlebih, tetapi semata-mata bahwa kita peduli dengan situasi dan kondisi masyarakat yang terdampak akibat adanya wabah Covid 19.

30 paket sembako yang dibagikan kepada anak- anak dan pengurus panti asuhan terdiri dari 2,5 kilogram beras, 10 mie instan, 1 bungkus kopi, 1 kotak teh celup, 1 susu kental manis, 1 kaleng biskuit, 1 minuman ringan, 1 kaos, 3 masker, 1 sarung, 1 thumbler dan 1 botol kecil handsanitizer.

Sedangkan untuk panti asuhan, diberikan bantuan berupa beras 50 kilogram, telur ayam 10 Kg, mie instan 2 kardus, teh celup 30 kotak dan kopi mix 5 bungkus.

Selain itu, ada 400 paket sembako yang dibagikan kepada anggota Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), office boy atau cleaning service di lingkungan Bidang Intelijen, masyarakat sekitar Petogogan Kelurahan Pulo Jakarta Selatan yang terkena dampak PHK dan masyarakat di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Radio Dalam.

Paket sembako ini terdiri dari 2,5 kilogram beras, 10 mie instan, 1 bungkus kopi, 1 kotak teh celup, 1 kaleng susu, 1 kaleng biskuit, tas lipat, buku saku, kaos dan masker.

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Acara diakhiri dengan penyerahan paket sembako secara simbolis oleh JAM Intel kepada perwakilan anggota KBPA dan perwakailan office boy /cleaning service yang hadir di Puspenkum Kejaksaan Agung.

JAM Intel pun melepas tim “Kejaksaan RI Peduli” dan “Puspenkum Berbagi” untuk memberi bantuan paket sembako dan paket buku modul tentang Covid-19 ke Panti Asuhan dan anggota KBPA di Perumahan Kejaksaan Bekasi Selatan dan Bekasi Timur.

Berdasarkan laporan Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum Rugun Saragih, program kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejaksaan RI berdasarkan DIPA Nomor : 006.01.1.419345/2019 tanggal 05 Desember 2019 Tahun Anggaran 2020.

Menurut dia, ini merupakan program prioritas nasional dan tidak bisa dilakukan refocussing atau revisi anggaran, juga tidak dapat dihapuskan dalam perubahan mata anggaran tahun 2020.

Ia menjelaskan, penyuluhan hukum yang awalnya merupakan kegiatan memberikan pengertian serta pengetahuan tentang hukum secara bertatap muka di suatu ruangan atau tempat, dengan sangat terpaksa dirubah bentuknya dengan penyuluhan hukum yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang terkena imbas Covid-19. Khususnya bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, mata pencaharian dan kekurangan donator akibat pandemi Covid-19. (Foto: Puspenkum Kejagung)