Pilkada 2020, KPU Tunggu Pemerintah soal Pandemi Covid-19

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 9 Mei 2020 | 14:51 WIB - Redaktur: Untung S - 332


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih menunggu kepastian pemerintah terkait berakhirnya pandemi virus Corona (Covid-19).

Langkah itu  dilakukan untuk menentukan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).

"Saya meyakini KPU tidak mempunyai kompetensi soal pandemi virus Corona. Tentu secara kompetensi perlu ada penjelasan otoritas soal itu” kata Raka Sandi.

Menurutnya, Pasal 201 A ayat 3 Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada menyebutkan, dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.

Ia menegaskan, hanya pihak berwenang, yaitu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dapat menyatakan kapan bencana nonalam itu berakhir.

“Ini faktor kunci apakah makna selesai sudah betul clear. Bagaimana kalau ada gelombang kedua. Perlu ada pembahasan pemikiran sehingga ada kesamaan persepsi yang dimaksud sudah selesai,” urainya.

Dia menambahkan, suksesnya pilkada tergantung dari kerjasama lembaga penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pilkada.

“Perlu dukungan semua pihak agar bisa mengambil keputusan tepat melaksanakan pilkada yang efektif dan terlahir pemimpin daerah. 270 daerah memerlukan atensi sehingga hasilnya disamping secara prosedural terselenggara, tetapi harapan memberi perubahan dan kesejahteraaan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI  menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada  2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.

Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun.

Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. 

Perppu menjadi dasar hukum penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan akan dilaksanakan pada Desember 2020. (Foto : KPU RI)