Bawaslu Temukan Politisasi Bansos untuk Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 9 Mei 2020 | 14:36 WIB - Redaktur: Untung S - 359


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menemukan politisasi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), dengan penempelan gambar Bupati Jember Faida, yang merupakan calon petahana dan akan maju pilkada 2020.

"Sejauh ini kami baru menemukan politisasi bantuan sosial di Jember dengan penempelan gambar petahana yang maju melalui jalur perseorangan di sak beras bantuan Covid-19," kata Anggota Bawaslu Jatim Divisi Humas Nur Elya Anggraini, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020). 

Menurutnya, Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan yang diteruskan ke Bawaslu provinsi dan daerah sebagai bentuk pencegahan terjadinya politisasi bantuan di tengah pandemi Covid-19, agar tidak ada kepala daerah yang memanfaatkan bantuan tersebut untuk kepentingan pilkada.

Imbauan yang dikeluarkan Bawaslu untuk mencegah pelanggaran yang terjadi dan mencegah sedini mungkin ketika ada potensi pelanggaran tersebut muncul seperti politisasi bansos Covid-19.

"Kalau bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  harus disampaikan kepada masyarakat dan jangan mempolitisasi bantuan seolah-oleh pemberian kepala daerah, apalagi dalam kemasan bantuan bergambar kepala daerah seperti yang terjadi di Jember," tuturnya.

Nur  menambahkan Bawaslu mencoba mencegah adanya pihak-pihak yang mempolitisasi bantuan pada masa pandemi Covid-19 untuk arena kontestasi elektoral, sehingga Bawaslu di daerah juga diharapkan bisa mencegah potensi pelanggaran.

"Kami tidak pernah melarang kepala daerah untuk memberikan bantuan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19, namun Bawaslu meminta kepala daerah yang hendak maju kembali di pilkada 2020 tidak mencampurkan perihal bansos dengan kepentingan politik," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk pelaksanaan pilkada karena pemerintah, dan DPR menyepakati menunda pilkada 2020 pada 9 Desember 2020.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan Mendagri, M. Tito Karnavian, selalu mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menjadikan bantuan sosial atau bansos penanganan dampak virus corona (Covid-19) sebagai ajang kampanye.

Menurutnya, Mendagri juga mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal penyaluran bansos saat pandemi corona.

“Pastinya Pak Mendagri selalu mengingatkan semua kepala daerah,” kata Akmal melalui pesan singkatnya., 

Akmal menambahkan pengawasan bansos, terutama dalam dugaan kampanye, tidak akan optimal jika hanya dilakukan pemerintah pusat. Sebab menurutnya pemerintah punya keterbatasan dalam hal tersebut.

Dia menyatakan semua pihak, mulai dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparat penegak hukum, media massa, hingga masyarakat harus ikut dalam mengawasi bansos agar tepat sasaran.

“Harusnya, tidak ada ruang bagi seorang kepala daerah menyalahgunakan bansos tersebut, bila peran masing-masing berjalan dengan baik,” tegasnya. (Foto : Kemendagri)