Berikut Saran Jaksa Agung Terkait Penegakan Hukum Pelanggar PSBB

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 8 Mei 2020 | 22:18 WIB - Redaktur: Untung S - 314


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyarankan penerapan sanksi tegas kepada para pelanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Saran ini disampaikan Burhanuddin ketika bertemu dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19, Doni Monardo, Jumat (8/5/2020).

“Tadi saya berbincang- bincang dengan Kepala Gugus Tugas. Saya coba memberikan masukan- masukan yang sifatnya dalam penegakan hukum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di BNPB, Jumat (8/5/2020).

Menurut dia, saat ini petugas di lapangan masih mengedepankan sikap preventif terkait penerapan PSBB. Ia menyebut bahwa hal ini hanya sedikit membuat efek jera para pelanggar.

Jaksa Agung memberi masukan setelah tiga hari dilakukan sosialisasi dan tiga hari tindakan preventif, di hari ketujuh petugas bisa memberi tindakan refresif. "Karena apa yang kita lihat yang ditayangkan di tv, bagaimana mereka (pelanggar) ketika dilakukan operasi membantah. Bahkan lebih galak lagi yang diperiksa. Ini adalah hal- hal yang mengkhawatirkan," ujar dia.

Untuk itu, ia memberikan masukan agar diberikan tindakan refresif bagi para pelanggar PSBB. "Supaya apa? muka teman- teman di lapangan itu tidak malu. Bayangin aja, yang kami lihat di Bogor. Lebih galak malah objek yang diperiksa daripada pemeriksanya," tutur dia.

Hal ini, tegas Jaksa Agung, merupakan hal yang tidak sehat dan harus dilakukan penindakan. "Tentunya dalam penindakan nanti bisa dilakukan tilang tipiring, atau mungkin juga bisa dengan acara singkat dengan adanya pemberkasan dan ada batas waktunya. Sehingga tidak butuh waktu lama dapat dibawa ke persidangan," jelas dia.

Menurut dia, Kepala Gugus Tugas menyetujui saran tersebut. Namun memang perlu dilakukan evaluasi.

Selain itu, ia mengaku juga memberikan masukan dan saran terkait harga alat kesehatan (Alkes) yang tinggi.

"Kami sedang membuat kajian- kajianya. Semoga bisa cepat dan segera kami sampaikan kepada departemen kesehatan supaya ada revolusi dalam pengadaan alkes itu" terang dia. (Foto: BNPB)