Bawaslu: Idealnya Pilkada Digelar 2021

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 6 Mei 2020 | 18:40 WIB - Redaktur: Untung S - 314


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) idealnya ditunda hingga tahun 2021.

Penyebabnya, faktor keamanan pemilih maupun peserta pilkada dari wabah virus Corona ( Covid-19).

"Bawaslu  tetap menghargai keputusan penundaan Pilkada hingga Desember 2020, yang saat ini telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Tetapi karena ini sudah menjadi keputusan maka kita menghormati keputusan dari Komisi II beserta pemerintah dan penyelenggara," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).

Menurut Abhan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 memberikan kepastian bagi penyelenggara pemilu untuk menentukan langkah terkait penyelenggaraan Pilkada.

Namun, Perppu tersebut sekaligus juga memberikan ketidakpastian, karena bunyi Pasal 201A Ayat (3) membuka peluang digelarnya pemungutan suara di luar Desember 2020.

Pasal itu menyebutkan bahwa Pilkada mungkin saja kembali ditunda jika bencana non alam, dalam hal ini Covid-19, belum berakhir.

"Saya katakan ada kepastian dalam Perppu tapi masih juga ada ketidakpastian karena kemungkinan masih membuka ruang tidak dilaksanakan di tahun 2020 karena dimungkinkan Covid-19 belum selesai," tambahnya.

Menurutnya, atas terbitnya Perppu ini, KPU harus segera menindaklanjutinya dengan merevisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada.

"Hal ini penting karena pasca ditetapkannya Perppu, ada sejumlah tahapan yang harus disesuaikan," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang. (Foto : Bawaslu RI)