Perppu Jadi Payung Hukum Penundaan Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 6 Mei 2020 | 17:21 WIB - Redaktur: Untung S - 265


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU. 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, skenario terburuk jika Covid-19 belum tuntas, dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah.

"Semua norma telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020, pasal 201 A. Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari September ke Desember 2020," kata Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020). 

Sebagaimana diketahui pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akibat dampak pandemi Covid-19.

Pasal 201 A ayat 2 menyatakan pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana non-alam Covid-19 dan dilaksanakan Desember 2020.

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.” Begitu Pasal 201 A ayat (3) Perppu tersebut. (Foto : Kemendagri)