Evaluasi, PSBB Efektif Putus Mata Rantai Covid-19

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 4 Mei 2020 | 13:45 WIB - Redaktur: Untung S - 598


Jakarta, InfoPublik - Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai wilayah perlu di evaluasi secara mendalam. Sehingga, aturan ini dapat efektif memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

"Penerapan PSBB di 4 provinsi dan 22 kabupaten atau kota, ini perlu di evaluasi," kata Presiden Joko Widodo melalui video konferensi pada Senin (4/5/2020).

Terdapat beberapa daerah yang telah memasuki fase tahap kedua dalam menjalankan kebijakan PSBB seperti DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan lainnya. Sedangkan, di beberapa daerah lain baru menjalankan kebijakan PSBB seperti di Gorontalo, Makassar, Surabaya, dan lainnya.

Menurut dia, langkah evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterapkan ini diperlukan, supaya penerapan di lapangan sesuai dengan kebijakan pusat. Jika terdapat hal yang belum sesuai dengan aturan yang diterbitkan pusat, maka dapat dilakukan langkah-langkah perbaikan.

Ada indikasi pemerintah daerah mengimplementasikan kebijakan PSBB di lapangan secara berlebihan, sehingga berpotensi menyebabkan sejumlah permasalahan di lapangan. Hal ini tentunya akan menimbulkan masalah baru dalam penanganan Covid-19.

Sebaliknya, terdapat pemerintah daerah yang tidak melaksanakan kebijakan itu secara ketat. Terbukti, masih ada pasien yang terkonfirmasi positif kabur dari fasilitas kesehatan dan seorang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berkeliaran bebas di luar rumah.

"Mana yang penerapannya terlalu over dan mana yang masih kendor, sehingga kita dapat melakukan perbaikan-perbaikan," imbuhnya.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat membuat pemerintah pusat dan daerah bersinergi dalam melakukan penanganan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia.

Peraturan di atas akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai potensi penyebaran Covid-19. Sehingga, penanggulangan penyebaran virus tersebut dapat dilakukan secara maksimal oleh pusat dan daerah. (Foto: Humas Setkab.go.id/Rah)