KPU Tetap Siapkan Penyelenggaran Pilkada 2020

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 2 Mei 2020 | 20:52 WIB - Redaktur: Untung S - 301


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, di  tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Salah satunya aturan kampanye bagi pasangan calon, dan cara pemungutan dan penghitungan suara.

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam keterangan tertulisnya,  Sabtu (2/5/2020).

Menurut Arief,  upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi apabila tahapan pesta demokrasi rakyat itu tidak dapat dilakukan dalam kondisi normal.

Menurutnya, kajian itu menjadi dasar pembuatan Peraturan KPU (PKPU) dan aturan pelaksana lainnya.

“Apabila ada tahapan normal yang dikerjakan itu tidak lagi dapat dilaksanakan di masa sekarang. Maka akan banyak PKPU diubah. Bukan hanya PKPU, tetapi beberapa revisi undang-undang,” ujarnya.

Arief mencontohkan tata cara kampanye. Jika, melihat pada penyelenggaraan pilkada maupun pemilu sebelumnya, kampanye dilakukan dengan cara tatap muka.

Namun, melihat situasi pandemi Covid-19, dimana pemerintah meminta kepada masyarakat untuk physical distancing atau menjaga jarak, maka kampanye menggunakan platform digital dapat diterapkan.

“Misalnya mengubah tata cara kampanye. Tidak usah tatap muka, tidak usah bertemu semua. Semua pakai digital. Maka bukan hanya PKPU, tetapi Undang-Undang. Kampanye mau diubah metode, jenis kegiatan, maka regulasi perlu,” urainya.

Selain itu, contoh lainnya adalah pemungutan dan penghitungan suara.

Dia menambahkan, kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protkol kesehatan Covid-19 termasuk kebijakan menjaga jarak dalam antrian di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Atau, pada kondisi belum adanya perubahan situasi persebaran Covid-19, diusulkan menggunakan metode Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

“Pemungutan dan penghitungan suara perlu diubah. Sehingga, tidak perlu tatap muka. Misal untuk pemilu di luar negeri menggunakan metode Pos, dan KSK. Dan banyak hal bisa disiapkan,” tuturnya.

Sebelumnya KPU, DPR, dan pemerintah menyepakati Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. (Foto : KPU RI)