Pemda Dapat Langsung Salurkan Bansos Tanpa Tunggu Aturan Pemerintah

:


Oleh Tri Antoro, Sabtu, 2 Mei 2020 | 18:13 WIB - Redaktur: Untung S - 208


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah daerah (Pemda) dapat langsung menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga yang terdampak Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di daerahnya masing-masing tanpa harus menunggu aturan dari pemerintah pusat.

"Saya kira bansos bisa dilakukan langsung diberikan tanpa menunggu aturan dari pemerintah, sepanjang dilakukan dengan akuntabilitas," ujar Staf Khusus Wapres Ikhsan Abdullah melalui siaran konferensi video pada Sabtu (2/5/2020).

Pemda dapat langsung memberikan bantuan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jangan terlalu terpaku dengan anggaran bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Terdapat mekanisme proses yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat.

"Bisa langsung menggunakan anggaran daerah terlebih dahulu, dalam rangka mencegah warga terinfeksi dan menambah imunitas warga," imbuhnya.

Ia menambahkan, hal di atas dilakukan dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan untuk membantu kehidupan masyarakat yang terkena dampak. Bantuan itu akan sangat menolong warga dalam memenuhi kehidupannya sehari-hari selama merebaknya Covid-19.

"Jangan sampai ada masyarakat yang kelaparan, ini concern kita sebagai pemangku kepentingan," tuturnya.

Diketahui, pemerintah telah menyalurkan enam bantuan lainnya, yakni Pertama tentang Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta keluarga penerima manfaat menjadi 10 juta. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020.

Kedua, Kartu Sembako penerimanya akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu yang akan di terima oleh masyarakat dan akan diberikan selama sembilan bulan ke depan akan di mulai dari Kamis (9/4/2020).

Ketiga, Kartu Prakerja yang anggarannya dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama empat bulan ke depan akan di mulai pada Kamis (9/4/2020).

Keempat, tentang tarif listrik untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Kelima, antisipasi kebutuhan pokok, maka pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar.