Polisi Tangkap Perampok Supir Taxi Online di Jaktim

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 2 Mei 2020 | 17:45 WIB - Redaktur: Untung S - 458


Jakarta, InfoPublik - Polda Metro Jaya menangkap seseorang inisial I (23) yang merupakan pelaku perampokan supir taksi online di Jalan Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Video korban tewas tergeletak di jalan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Memang benar Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan seseorang laki- laki berinisial I, berumur 23 tahun. Ini adalah pelaku yang viral kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Sabtu (2/5/2020).

Dalam video tersebut, seorang supir taxi online bernama Ade tergeletak di pinggir jalan di Pulogadung Jakarta Timur. Polisi menangkap pelaku saat menjual velg dan ban mobil milik korban.

"Jadi yang ditangkap tim Resmob ini adalah pelaku. Dia pemain tunggal. Ditangkap sekitar tanggal 1 Mei 2020 di Jalan Taman Mini Jakarta Timur," kata dia.

Modus pelaku adalah dengan berpura- pura menumpang taxi online. Di tengah jalan, pelaku menusuk driver dengan menggunakan obeng dan membuang korban di pinggir jalan.

Awalnya, pelaku membuat akun di aplikasi taxi online gojek dengan identitas palsu. "Dia namakan disitu nama Bambang, dengan nomor handphone yang teregistrasi bukan atas nama dirinya. Jadi dia memang sudah merencanakan," terang dia.

Selanjutnya pelaku melakukan rencana pencurian terhadap driver taxi online. Pelaku memesan taxi online dari Jalan Samudra ke jalan Gurame, Pulogadung Jaktim.

Setelah sampai di jalan Gurame, pelaku menusuk korban dengan obeng. Pelaku mengaku menemukan obeng tersebut di belakang tempat duduk kendaraan tersebut.

Sempat terjadi perlawanan oleh korban. Bahkan si supir sempat memukul pelaku. Namun akibat tusukan tersebut, korban tak berdaya.

Pelaku langsung mengambil mobil dan meninggalkan korban di pinggir jalan. "Korban di pinggir jalan tergeletak dan meninggal dunia di TKP," jelas dia.

Dari keterangan awal, kata dia, pelaku mengaku mencuri karena terdesak ekonomi. Petugas pun masih terus mendalami pengakuan tersangka ini.

"Dia terdesak karena istrinya baru saja melahirkan dan ada hutang sekitar Rp11 juta yang harus dia selesaikan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Foto: Istimewa)