Presiden Lantik Manahan Sitompul Sebagai Hakim MK

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 30 April 2020 | 17:26 WIB - Redaktur: Untung S - 222


Jakarta, InfoPublik - Presiden Joko Widodo (Widodo) secara resmi melantik kembali Mahanan Sitompul menjadi majelis hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kedua kalinya pada Kamis (30/4/2020).

Prosesi diawali dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia, kemudian dilanjutkan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama. Manahan Sitompul dilantik sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2020 tentang pengangkatan kembali Hakim Konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2020 oleh Presiden Joko Widodo. Usai pembacaan Keppres, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji oleh Hakim Konstitusi terpilih di hadapan Presiden Republik Indonesia.

“Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti pada masyarakat nusa dan bangsa,” ujar Manahan.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Manahan Sitompul sebagai Hakim Konstitusi, yang kemudian disahkan oleh Presiden Jokowi. Acara diakhiri dengan ucapan selamat dari Presiden Republik Indonesia diikuti oleh tamu undangan yang hadir.

Untuk diketahui, Manahan Sitompul kembali diajukan menjadi Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2020-2025 oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, masa jabatan Manahan sebagai Hakim Konstitusi berakhir pada 28 April 2020.

Turut hadir dalam pelaksanaan pelantikan ini Ketua MK Anwar Usman, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mensesneg Pratikno. (Foto: Humas Setkab)