Penegakan Hukum Diperkuat Selama Masa Tanggap Darurat Covid-19

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 27 April 2020 | 18:12 WIB - Redaktur: Isma - 234


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan terus memperkuat penegakan hukum selama masa tanggap darurat penyebaran virus korona (Covid-19).

Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat disiplin dalam menaati setiap kebijakan pemerintah sehingga memutus mata rantai virus ini di berbagai wilayah di Indonesia.

"Penegakan hukum dengan bantuan aparat negara akan terus diperkuat, satu tujuannya agar masyarakat semakin disiplin dan tidak melanggar aturan pemerintah," ujar Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Menurut dia, tindakan tegas bagi orang yang melanggar kebijakan pemerintah sangat efektif membuat jera. Sehingga, masyarakat tidak akan mengulangi perbuatan melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah untuk meredam penyebaran Covid-19.

"Tidak melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak mudik, dan bepergian karena hal ini penyebab penyebarluasan penyakit ini," katanya.

Kondisi saat ini, kata dia, peningkatan pasien positif Covid-19 di dalam negeri masih cukup tinggi. Sehingga, adanya penegakan hukum bagi pelanggar aturan pemerintah penting dilakukan untuk meredam tingkat penyebaran virus ini.

"Terkonfirmasi positif sebanyak 214 orang, hal di atas membuktikan masih terus terjadi penularan di masyarakat maka penegakan hukum diperlukan.

Diketahui, per Senin (27/4/2020) tercatat sebanyak 210.199 pasien dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP), 19.987 orang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Kasus positif mencapai 9.096 orang, sembuh 1.151 orang, dan meninggal 765 orang.

Penyebaran Covid-19 sudah tersebar di seluruh provinsi dan sudah mencapai sebanyak 288 Kabupaten atau Kota.