Sebulan, Polda Metro Jaya Ungkap 13 Kasus Perampokan Minimarket

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 27 April 2020 | 15:38 WIB - Redaktur: Isma - 249


Jakarta, InfoPublik - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, petugas berhasil mengungkap 13 kasus perampokan minimarket sepanjang satu bulan terakhir ini.

"Selama satu bulan ini ada 17 kasus, bentuknya curas maupun curat terhadap 17 TKP minimarket yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata dia dalam konferensi pers, Senin (27/4/2020).

Dari 17 TKP, jelas dia, petugas mengungkap 13 kasus. Satu kejadian yang baru terungkap adalah kasus pencurian dengan kekerasan di salah satu minimarket di wilayah Cipayung, Depok.

Menurut dia, pelaku terdiri dari empat orang yakni berinisial SNI alias AB, IB dan ACONG . Salah satu pelaku tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kasus ini terjadi pada tanggal 15 April 2020, sekitar pukul 22:00 WIB. "Ketika mereka (karyawan) sedang menghitung uang penjualan di minimarket tersebut, tiba- tiba datang tiga orang masuk ke dalam. Ini (pelaku) masih muda belia," terang dia.

Ketiga pelaku modusnya adalah dengan berpura- pura mengambil uang di ATM yang ada di minimarket tersebut.

Setelah mempelajari situasi, para pelaku langsung menyekap ketiga karyawan minimarket tersebut. "Penyekapan pertama dilakukan tersangka IB dengan mengalungkan celurit di leher," ujar dia.

Para pelaku mengancam ketiga karyawan untuk memberitahu dimana tempat penyimpanan uang. Setelah mengetahui bahwa uang disimpan di lantai 2, para pelaku mengambil uang tersebut. "Uang yang mereka dapatkan sebesar Rp30 juta," jelas dia.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menyekap korban di dalam kamar mandi. Para pelaku langsung melarikan diri setelah mendapatan uang tersebut.

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Sembilan hari pascakejadian, petugas gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Depok berhasil menangkap para pelaku.

Pada saat penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. "Dilakukan tindakan tegas dan terukur, satu orang meninggal dan lainnya tertangkap," jelas dia.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Terkait kasus ini, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa meningkatkan keamanan di lingkungannya masing- masing.

"Kami dari Polda Metro Jaya akan terus memaksimalkan dalam upaya menjamin keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini," tegas dia. (Foto: Dok.Humas PMJ)